Dewi Perssik Geram Usai Diisukan Meninggal, 16 Akun TikTok Dapat Dipolisikan
Dewi Perssik Geram Usai Diisukan Meninggal, 16 Akun TikTok Dapat Dipolisikan

Dewi Perssik Geram Usai Diisukan Meninggal, 16 Akun TikTok Dapat Dipolisikan

Frankenstein45.Com – 04 Mei 2026 | Penyanyi dangdut dan selebritas media sosial, Dewi Perssik, kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah rumor mengakuinya meninggal dunia tersebar luas di platform TikTok. Rumor tersebut muncul tanpa dasar fakta, namun cukup cepat viral sehingga menimbulkan kegaduhan di kalangan penggemar.

Dewi Perssik menanggapi dengan tegas melalui akun Instagram resminya, menyatakan bahwa dirinya masih hidup dan sehat. Ia menegaskan bahwa penyebaran berita palsu seperti ini tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga menimbulkan dampak negatif bagi keluarga dan penggemarnya.

  • Ia meminta kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
  • Ia mengingatkan bahwa penyebaran hoaks dapat dikenai sanksi hukum sesuai Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tak lama setelah pernyataan tersebut, tim hukum Dewi Perssik melaporkan 16 akun TikTok yang dianggap bertanggung jawab atas penyebaran hoaks itu kepada kepolisian. Laporan tersebut mencakup identitas akun, jejak konten yang diposting, serta bukti bahwa konten tersebut merupakan fitnah.

Polisi menanggapi laporan dengan melakukan penyelidikan awal. Jika terbukti melanggar pasal tentang pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong, akun‑akun tersebut dapat dikenai tindakan administratif hingga pidana, termasuk pemblokiran permanen atau penuntutan.

Kasus ini menegaskan pentingnya etika dalam berkreasi konten digital. Pengguna media sosial diharapkan selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya, serta menghormati privasi dan reputasi publik figur.

Penggemar Dewi Perssik kini memberikan dukungan lewat komentar positif, sekaligus menyerukan agar platform TikTok meningkatkan mekanisme verifikasi konten yang berpotensi menimbulkan kepanikan publik.