Frankenstein45.Com – 15 Mei 2026 | Dharma Pongrekun, seorang aktivis kesehatan, telah mengajukan permohonan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan kepada Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran bahwa ketentuan dalam undang‑undang itu dapat dijadikan dasar bagi negara untuk menuntut secara pidana warga yang menolak vaksin COVID‑19 atau vaksin lain yang diwajibkan.
Berikut ini poin‑poin utama yang menjadi fokus uji materiil:
- Pasal yang mengatur kewajiban vaksinasi bagi warga negara.
- Pasal yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menetapkan sanksi pidana bagi penolak vaksin.
- Pasal yang mengatur peran lembaga kesehatan dalam menegakkan kebijakan vaksinasi.
Dharma berpendapat bahwa ketentuan tersebut melanggar prinsip kebebasan berpendapat dan berkeyakinan yang dijamin oleh konstitusi. Ia menilai bahwa penggunaan ancaman pidana untuk menegakkan kebijakan kesehatan dapat menimbulkan efek jera yang berlebihan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap program vaksinasi.
Selain itu, aktivis tersebut menyoroti bahwa belum ada mekanisme yang jelas mengenai prosedur penetapan siapa yang dianggap “menolak vaksin” secara sah, sehingga potensi penyalahgunaan wewenang menjadi tinggi.
Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan meninjau materiil ini dalam beberapa bulan ke depan. Jika MK memutuskan bahwa pasal‑pasal yang dipermasalahkan tidak konstitusional, pemerintah harus melakukan revisi terhadap UU Kesehatan atau mencabut ketentuan yang dianggap melanggar hak konstitusional.
Reaksi dari pihak pemerintah dan lembaga kesehatan masih belum resmi. Namun, beberapa pejabat menyatakan bahwa tujuan utama undang‑undang tersebut adalah melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran penyakit menular.
Sementara itu, organisasi hak asasi manusia menilai bahwa uji materiil ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan kesehatan tidak melanggar hak dasar warga negara. Mereka menekankan perlunya dialog terbuka antara pemerintah, tenaga medis, dan masyarakat dalam merumuskan kebijakan yang adil dan proporsional.




