Frankenstein45.Com – 15 Mei 2026 | Institut Teknologi Bandung (ITB) memberikan klarifikasi resmi terkait laporan yang diajukan lima dokter ke Polda Metro Jaya tentang dugaan penggunaan gelar Insinyur (Ir) secara tidak sah oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Laporan tersebut menuduh Budi Gunadi Sadikin mengklaim memiliki gelar Ir meski tidak tercatat pada data resmi institusi pendidikan teknik. Para dokter menganggap tindakan tersebut melanggar etika profesional dan dapat menimbulkan kebingungan publik.
ITB menegaskan bahwa institusi tidak memiliki catatan bahwa Budi Gunadi Sadikin pernah menempuh atau menyelesaikan program studi yang menghasilkan gelar Insinyur di ITB atau perguruan tinggi teknik lain yang terakreditasi. Pihak rektorat menyampaikan bahwa:
- Data alumni dan lulusan ITB dapat diakses secara terbuka dan tidak menemukan nama Budi Gunadi Sadikin sebagai pemegang gelar Ir.
- Penerbitan gelar akademik di Indonesia diatur oleh Undang‑Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; penggunaan gelar tanpa dasar hukum dapat dikenai sanksi.
- ITB siap membantu proses verifikasi bila ada dokumen resmi yang mendukung klaim gelar tersebut.
Rektor ITB, Prof. Dr. Ir. H. Siti Mariah Mahfud, M.Sc., menambahkan bahwa institusi menghormati semua pejabat publik, namun menegaskan pentingnya integritas akademik. “Jika ada data yang belum kami terima, kami terbuka untuk meninjaunya secara objektif,” ujarnya.
Selain klarifikasi, ITB juga mengingatkan publik agar tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi secara resmi, mengingat potensi dampak negatif terhadap reputasi institusi dan pejabat terkait.
Kasus ini kini berada dalam proses penyelidikan oleh Polda Metro Jaya. Hasil investigasi akan menentukan apakah ada pelanggaran hukum terkait penggunaan gelar Ir secara tidak sah. Sementara itu, ITB menegaskan komitmennya untuk menjaga standar akademik dan transparansi dalam setiap proses verifikasi.




