Frankenstein45.Com – 01 Mei 2026 | Di tengah dinamika politik Indonesia, muncul keprihatinan bahwa negara semakin diperlakukan sebagai arena pertarungan kekuasaan, bukan sebagai amanah yang harus dijalankan demi kepentingan publik. Fenomena ini terlihat dari kebijakan yang seringkali dirancang dengan mempertimbangkan hitungan elektoral, bukan kebutuhan riil masyarakat.
Konsep Al‑Siyasah al‑Shar‘iyyah — tata kelola pemerintahan yang berlandaskan prinsip‑prinsip syariah — menawarkan alternatif pemikiran yang menekankan keadilan, keseimbangan antara kekuasaan dan amanah, serta penegakan hukum yang berimbang. Dalam tradisi Islam, istilah ini mencakup tiga dimensi utama: hukum (sharia), kebijakan publik (siyasa), dan etika kepemimpinan (amanah).
Bagaimana Al‑Siyasah al‑Shar‘iyyah dapat diterapkan di Indonesia?
- Integrasi nilai keadilan: Menjadikan keadilan sosial sebagai landasan pembuatan kebijakan, bukan sekadar pertimbangan politik.
- Transparansi keputusan: Mengurangi praktik politisasi hukum dengan membuka proses legislasi untuk partisipasi publik yang lebih luas.
- Akuntabilitas pemimpin: Mengedepankan amanah sebagai prinsip utama, sehingga pejabat publik bertanggung jawab tidak hanya kepada pemilih, tetapi juga kepada nilai moral yang lebih tinggi.
Tantangan utama
Beberapa kendala menghalangi implementasi konsep ini, antara lain:
| Faktor | Deskripsi |
|---|---|
| Politisasi hukum | Penerapan hukum sering dijadikan alat untuk memenangkan suara, bukan menegakkan keadilan. |
| Kekurangan literasi politik | Masyarakat belum sepenuhnya memahami peran hukum Islam dalam tata kelola modern. |
| Fragmentasi kepentingan | Beragam kelompok kepentingan menyebabkan kebijakan terfragmentasi dan tidak konsisten. |
Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan upaya bersama antara akademisi, lembaga keagamaan, dan pembuat kebijakan. Pendidikan politik yang mengintegrasikan nilai‑nilai syariah dapat menjadi jembatan penting, sekaligus memperkuat mekanisme kontrol sosial.
Kesimpulannya, membaca ulang Al‑Siyasah al‑Shar‘iyyah di era modern bukan berarti menolak pluralisme, melainkan mencari keseimbangan antara kekuasaan yang sah dan amanah yang tulus. Jika diterapkan dengan bijak, pendekatan ini dapat menumbuhkan kepercayaan publik, meningkatkan kualitas kebijakan, dan menegakkan keadilan yang lebih merata di seluruh lapisan masyarakat Indonesia.




