KPK Tegaskan Dua Mantan Pejabat Pertamina Abaikan Persetujuan Komisaris dan Kajian Ekonomis dalam Pengadaan LNG
KPK Tegaskan Dua Mantan Pejabat Pertamina Abaikan Persetujuan Komisaris dan Kajian Ekonomis dalam Pengadaan LNG

KPK Tegaskan Dua Mantan Pejabat Pertamina Abaikan Persetujuan Komisaris dan Kajian Ekonomis dalam Pengadaan LNG

Frankenstein45.Com – 01 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dua mantan pejabat senior Pertamina telah melanggar prosedur internal dengan mengesampingkan persetujuan komisaris serta kajian ekonomis dalam proses pengadaan gas cair (LNG). Penemuan tersebut muncul setelah pemeriksaan dokumen dan saksi yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam tahapan pengambilan keputusan.

KPK menekankan bahwa prosedur persetujuan komisaris dan kajian ekonomis merupakan mekanisme kontrol penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan nilai ekonomis yang optimal bagi negara. Dengan mengabaikannya, kedua pejabat tersebut berpotensi merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta menurunkan kepercayaan publik terhadap BUMN.

Berikut poin‑poin utama temuan KPK:

  • Pengadaan LNG dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari komisaris.
  • Kajian ekonomis yang telah disusun oleh tim internal tidak dijadikan acuan dalam keputusan final.
  • Proses negosiasi kontrak menunjukkan adanya indikasi favoritisme terhadap pihak pemasok tertentu.
  • Dokumen pendukung tidak lengkap dan terdapat manipulasi tanggal persetujuan.

KPK telah menyiapkan rekomendasi penuntutan kepada kedua mantan pejabat tersebut, dengan ancaman sanksi pidana dan pemulihan kerugian negara. Sementara itu, Pertamina mengaku akan menindaklanjuti temuan tersebut secara internal dan meningkatkan pengawasan pada prosedur pengadaan di masa depan.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor energi yang menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pada regulasi dalam setiap langkah pengadaan publik.