Frankenstein45.Com – 19 April 2026 | Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, bersama delegasi DPR RI, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan Israel di wilayah Timur Tengah pada Sidang Umum Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-152 yang berlangsung di Istanbul, Turki, 15-19 April 2026. Sidang tersebut dihadiri oleh perwakilan parlemen dari lebih dari 150 negara, menjadikannya forum internasional yang strategis untuk mengangkat isu-isu kemanusiaan dan keamanan global.
Dalam sambutan resmi, Syahrul Aidi menegaskan bahwa Israel telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang serius, termasuk serangan udara yang menargetkan kawasan pemukiman sipil dan infrastruktur penting di Jalur Gaza. Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan penderitaan bagi warga sipil, tetapi juga mengancam stabilitas kawasan secara keseluruhan.
Berikut poin-poin utama yang disampaikan oleh Ketua BKSAP dalam pidatonya:
- Penolakan tegas atas segala bentuk serangan yang menargetkan warga sipil dan fasilitas kemanusiaan.
- Seruan kepada komunitas internasional untuk segera menghentikan aksi militer yang tidak proporsional.
- Ajakan kepada semua pihak untuk mematuhi resolusi PBB terkait perlindungan warga sipil.
- Permintaan agar bantuan kemanusiaan dapat masuk ke wilayah yang terdampak tanpa hambatan.
- Pentingnya dialog politik yang inklusif sebagai jalan keluar jangka panjang bagi konflik di Timur Tengah.
Syahrul Aidi juga menekankan peran aktif Indonesia dalam upaya diplomatik, mengingat negara ini telah lama mendukung penyelesaian damai berdasarkan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kedaulatan. Ia mengharapkan agar keputusan bersama yang dihasilkan dalam sidang IPU dapat menjadi landasan kuat bagi tindakan kolektif internasional dalam menekan eskalasi kekerasan.
Sidang IPU kali ini menjadi momen penting, tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga bagi seluruh komunitas parlemen dunia untuk menunjukkan solidaritas terhadap korban konflik dan menegaskan komitmen terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional.




