Frankenstein45.Com – 19 April 2026 | Menlu Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran bantuan sosial tidak berada di bawah wewenang bupati, wali kota, atau pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Penentuan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Badan Pusat Statistik (BPS) yang memiliki kompetensi teknis dan metodologi independen.
DTSEN merupakan kumpulan data terintegrasi yang mencakup indikator kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan kepemilikan aset. Berdasarkan data tersebut, BPS mengklasifikasikan rumah tangga ke dalam sepuluh desil, mulai dari desil paling miskin (desil 1) hingga yang paling sejahtera (desil 10). Hasil klasifikasi inilah yang dijadikan acuan utama dalam menyalurkan berbagai program bantuan sosial, termasuk PKH, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan bantuan lainnya.
Penetapan oleh BPS diharapkan dapat meningkatkan akurasi penyaluran bantuan, meminimalkan kebocoran, serta memperkecil potensi politikasi dalam distribusi bantuan. Selain itu, proses yang terstandarisasi memungkinkan evaluasi yang lebih mudah dan transparan antar wilayah.
- BPS mengumpulkan dan memvalidasi data rumah tangga dari sensus dan survei berkelanjutan.
- Data tersebut diolah menjadi tabel desil yang mencerminkan tingkat kesejahteraan relatif.
- Pemerintah pusat dan daerah mengacu pada tabel desil BPS untuk menentukan kriteria penerima bantuan.
- Implementasi bantuan dilakukan oleh dinas sosial daerah dengan mengacu pada daftar resmi yang dihasilkan BPS.
Dengan penegasan ini, diharapkan bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran, membantu keluarga yang benar‑benar membutuhkan, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap program kesejahteraan negara.




