Frankenstein45.Com – 01 April 2026 | Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan melaksanakan kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai arahan pemerintah.
Kebijakan ini mencakup seluruh pegawai yang pekerjaan utamanya dapat dilakukan secara daring, termasuk staf administrasi, analis, dan tenaga pendukung teknis yang tidak memerlukan kehadiran fisik di kantor secara terus‑menerus.
Beberapa langkah yang akan diterapkan antara lain:
- Mengoptimalkan penggunaan aplikasi daring untuk proses permohonan izin, layanan konsuler, dan pengelolaan data imigrasi.
- Menetapkan jam kerja fleksibel dengan target produktivitas yang terukur.
- Menyediakan fasilitas perangkat keras dan jaringan internet yang memadai bagi pegawai yang bekerja dari rumah.
- Melakukan monitoring dan evaluasi rutin melalui rapat virtual serta laporan kinerja harian.
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak akan mengurangi kualitas layanan publik. Semua layanan yang bersifat tatap muka tetap dipertahankan di kantor-kantor imigrasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN, mengurangi risiko penyebaran COVID‑19, serta meningkatkan efisiensi operasional di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.




