Ditjen Pajak Tunjuk Empat Marketplace Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan
Ditjen Pajak Tunjuk Empat Marketplace Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan

Ditjen Pajak Tunjuk Empat Marketplace Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan

Frankenstein45.Com – 01 Juli 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan baru-baru ini mengumumkan penunjukan empat marketplace domestik sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) atas transaksi jual-beli barang dan jasa secara daring. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak serta mempermudah kepatuhan bagi pelaku usaha digital.

Penetapan tersebut didasarkan pada evaluasi teknis dan administratif yang menilai kesiapan masing-masing platform dalam mengintegrasikan mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh secara otomatis. Empat marketplace yang terpilih antara lain:

  • Tokopedia
  • Bukalapak
  • Shopee
  • Blibli

Setiap platform diwajibkan mengimplementasikan sistem pemotongan pajak pada tingkat yang sesuai dengan peraturan perpajakan, termasuk PPh Pasal 23 untuk layanan tertentu dan PPh Pasal 4 ayat (2) bagi penjual yang menggunakan skema pengenaan pajak final. Data transaksi yang telah dipotong pajak harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak secara periodik, sekaligus mengirimkan bukti potong elektronik kepada para penjual.

Ketentuan ini diharapkan dapat menutup celah fiskal yang selama ini terjadi pada ekonomi digital. Menurut Kepala Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Utama DJP, “Dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut pajak, pemerintah dapat meningkatkan kepatuhan secara otomatis tanpa memberatkan pelaku usaha kecil.”

Selain meningkatkan penerimaan negara, mekanisme baru juga memberi kemudahan bagi penjual karena proses pemotongan dan pelaporan menjadi terintegrasi dalam sistem yang sudah ada di platform. Penjual tidak perlu lagi mengurus administrasi pajak secara manual, melainkan dapat memperoleh bukti potong secara real-time melalui dasbor masing-masing marketplace.

Implementasi penunjukan ini akan dimulai pada kuartal kedua 2024 dengan masa transisi selama tiga bulan bagi platform untuk menyesuaikan sistem mereka. Selama periode tersebut, Ditjen Pajak akan melakukan monitoring dan memberikan bimbingan teknis untuk memastikan kepatuhan berjalan lancar.

Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian kebijakan fiskal yang lebih luas, termasuk rencana digitalisasi layanan perpajakan dan penyederhanaan tarif pajak bagi UMKM di sektor e-commerce.