FLAPK Soroti Putusan Mahkamah Konstitusi yang Tegaskan Kemenlu Wajib Bayar Gaji Pokok Pensiunan
FLAPK Soroti Putusan Mahkamah Konstitusi yang Tegaskan Kemenlu Wajib Bayar Gaji Pokok Pensiunan

FLAPK Soroti Putusan Mahkamah Konstitusi yang Tegaskan Kemenlu Wajib Bayar Gaji Pokok Pensiunan

Frankenstein45.Com – 01 Juli 2026 | Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri (FLAPK) menyambut positif Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 177/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan kewajiban Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk membayar gaji pokok pensiunan secara penuh.

Putusan tersebut menegaskan bahwa pensiunan Kemenlu tidak dapat dipotong atau ditunda pembayarannya, karena hak atas gaji pokok merupakan bagian tidak terpisahkan dari hak pensiun yang dijamin konstitusi.

Berikut poin-poin utama yang ditekankan dalam putusan MK:

  • Gaji pokok pensiunan harus dibayarkan secara rutin dan tidak boleh mengalami pemotongan kecuali berdasarkan peraturan yang sah.
  • Kemenlu wajib menyesuaikan kebijakan internalnya dengan ketentuan konstitusi dan perundang‑undangan yang berlaku.
  • Pensiunan berhak menuntut pembayaran tertunggak melalui jalur hukum bila terdapat keterlambatan.

FLAPK menilai keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi para pensiunan yang selama ini mengeluhkan penundaan pembayaran. Ketua FLAPK menyatakan bahwa Kemenlu harus segera menyesuaikan sistem penggajian dan memastikan tidak ada lagi tunggakan.

Selain itu, FLAPK berencana mengadakan pertemuan dengan pihak Kemenlu untuk membahas mekanisme pelaksanaan putusan secara operasional, termasuk penyesuaian data pensiunan dan mekanisme verifikasi pembayaran.

Para pensiunan mengapresiasi keputusan MK sebagai langkah penting dalam menegakkan keadilan sosial. Mereka berharap agar kebijakan serupa dapat diterapkan pada kementerian lain yang memiliki program pensiun.

Jika Kemenlu tidak memenuhi kewajibannya, FLAPK siap menggalang dukungan hukum lebih lanjut serta mengadvokasi hak pensiunan di tingkat legislatif.