Frankenstein45.Com – 24 April 2026 | Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pemasyarakatan) melaksanakan pemindahan 263 narapidana berstatus high risk dari sejumlah lembaga pemasyarakatan ke Pulau Nusakambangan pada tanggal 26 April 2024. Proses pemindahan dilakukan dengan menutup mata para narapidana menggunakan penutup mata untuk mengurangi potensi kerusuhan dan menjaga ketertiban selama transportasi.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap peningkatan penyebaran narkotika di dalam jaringan lapas. Menurut pejabat Ditjen Pemasyarakatan, narapidana high risk biasanya terlibat dalam jaringan perdagangan narkoba, pemerasan, atau kejahatan berat lainnya, sehingga memerlukan pengawasan ekstra.
Rute pemindahan meliputi transportasi darat hingga kapal penyeberangan yang dilengkapi dengan tim keamanan khusus. Setibanya di Pulau Nusakambangan, para narapidana langsung dipindahkan ke blok khusus yang telah dipersiapkan dengan fasilitas pengawasan tinggi.
| Kategori Narapidana | Jumlah |
|---|---|
| Pengedar Narkoba | 140 |
| Koruptor Tinggi | 55 |
| Teroris/Separatis | 38 |
| Kriminalitas Berat Lainnya | 30 |
Pejabat menegaskan bahwa pemindahan ini bukan sekadar penempatan ulang, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk menekan peredaran narkoba di dalam sistem pemasyarakatan serta meningkatkan keamanan maksimal di semua fasilitas lapas.
Reaksi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat beragam. Sebagian mengapresiasi tindakan tegas pemerintah, sementara yang lain menyoroti pentingnya rehabilitasi dan perlindungan hak asasi narapidana selama proses tersebut.
Ditjen Pemasyarakatan menyatakan akan terus memantau efektivitas langkah ini dan meninjau kebijakan serupa di masa mendatang.




