Frankenstein45.Com – 14 April 2026 | Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polri mengungkap sebuah jaringan penyelundupan benih lobster yang beroperasi di wilayah Serang, Banten. Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat berhasil mengamankan sejumlah kontainer berisi benih lobster yang diduga akan dijual secara ilegal ke pasar domestik maupun luar negeri.
Penggerebekan dilakukan pada tanggal 10 April 2024 di Pelabuhan Tanjung Priok, setelah tim penyidik berhasil melacak pergerakan barang melalui data logistik dan rekaman CCTV. Sebanyak tiga kontainer dengan total volume 45 ton benih lobster disita, serta ditemukan dokumen-dokumen pendukung yang mengindikasikan adanya kolusi antara pihak pelabuhan dan oknum pengusaha perikanan.
Kasus ini termasuk dalam tindak pidana perikanan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Penyidikan lebih lanjut akan menelusuri jaringan distribusi, termasuk pemilik kapal, agen pengiriman, dan pembeli akhir. Ditpolair menegaskan bahwa penyelundupan benih lobster dapat mengancam keberlanjutan sumber daya laut serta menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara.
Berikut rangkuman temuan utama:
- 3 kontainer disita (total 45 ton benih lobster)
- Dokumen pendukung meliputi faktur palsu dan izin ekspor yang dipalsukan
- 2 kapal tertangkap yang diduga menjadi kendaraan pengangkutan utama
- 3 orang tersangka ditangkap, termasuk seorang pejabat pelabuhan
Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perikanan di wilayah perairan Indonesia.




