Frankenstein45.Com – 25 Juni 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap adanya pola penghindaran pajak yang melibatkan pemecahan usaha menjadi beberapa entitas. Tujuannya agar masing‑masing badan usaha tetap berada di bawah ambang omzet Rp 4,8 miliar, sehingga dapat menikmati tarif khusus UMKM sebesar 0,5 persen.
Modus ini terdeteksi setelah dilakukan audit silang data keuangan dan laporan SPT Tahunan. DJP menemukan bahwa sejumlah pelaku usaha mendirikan badan usaha baru atau memindahkan aset ke perusahaan sekunder secara terstruktur. Meskipun secara formal setiap entitas terdaftar secara sah, total omzet gabungan tetap berada di atas batas yang seharusnya dikenakan tarif pajak standar.
Berikut langkah‑langkah umum yang diidentifikasi:
- Mengidentifikasi omzet tahunan yang mendekati batas Rp 4,8 miliar.
- Membentuk badan usaha baru (PT atau CV) dan mengalihkan sebagian penjualan atau kontrak ke entitas tersebut.
- Menjaga catatan keuangan terpisah sehingga tiap SPT menunjukkan omzet di bawah batas.
- Memanfaatkan tarif UMKM 0,5 persen untuk mengurangi beban pajak secara signifikan.
Strategi ini tidak hanya merugikan kas negara, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan. Menurut data DJP, potensi kerugian pajak akibat praktik ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.
Pihak otoritas menegaskan bahwa pemecahan usaha yang semata‑mata bertujuan menghindari pajak akan dianggap sebagai tindakan penggelapan. DJP berjanji akan memperketat pengawasan dan menambah mekanisme verifikasi lintas entitas.
Jika terbukti melakukan praktik ini, pelaku dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda hingga 2 kali jumlah pajak terutang, serta kemungkinan pemeriksaan intensif terhadap seluruh grup perusahaan.
Penguatan regulasi ini diharapkan dapat menstabilkan penerimaan pajak serta menegakkan keadilan fiskal di antara semua lapisan usaha, khususnya UMKM yang memang layak mendapatkan fasilitas tarif khusus.




