DJP Sumbar Ungkap 3 Tahap Buka Blokir Rekening WP Penunggak Pajak Rp70,2 Miliar
DJP Sumbar Ungkap 3 Tahap Buka Blokir Rekening WP Penunggak Pajak Rp70,2 Miliar

DJP Sumbar Ungkap 3 Tahap Buka Blokir Rekening WP Penunggak Pajak Rp70,2 Miliar

Frankenstein45.Com – 13 Juni 2026 | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Sumatera Barat dan Jambi mengumumkan prosedur tiga tahap yang harus dilalui wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp70,2 miliar agar rekeningnya dapat dibuka kembali.

  1. Tahap I – Pemberitahuan dan Klarifikasi
    Pembayaran tunggakan dimulai dengan DJP mengirimkan surat panggilan resmi kepada WP yang berisi rincian tunggakan, sanksi, serta batas waktu klarifikasi. WP diwajibkan menanggapi dalam jangka waktu yang ditetapkan, baik dengan penyampaian dokumen pendukung maupun permohonan penjadwalan pertemuan.
  2. Tahap II – Penyelesaian Utang Pajak
    Setelah klarifikasi, WP harus melunasi seluruh pokok pajak, denda, dan bunga yang terutang. DJP menyediakan beberapa opsi pembayaran, antara lain pembayaran penuh, angsuran, atau pemanfaatan fasilitas kredit fiskal. Bukti pembayaran harus diserahkan kepada kantor wilayah untuk diproses lebih lanjut.
  3. Tahap III – Verifikasi dan Pencabutan Blokir
    DJP melakukan verifikasi akhir atas semua dokumen dan bukti pembayaran. Jika semua kewajiban terpenuhi, petugas akan mencabut blokir pada rekening bank WP dan mengirimkan konfirmasi resmi. Proses pencabutan biasanya selesai dalam 3–5 hari kerja setelah verifikasi.

Berikut ringkasan tahapan beserta estimasi waktu pelaksanaan:

Tahap Deskripsi Singkat Estimasi Waktu
I Pemberitahuan resmi dan klarifikasi 1–2 minggu
II Penyelesaian pembayaran tunggakan 2–4 minggu
III Verifikasi akhir dan pencabutan blokir 3–5 hari kerja

Dengan mengikuti tiga tahapan tersebut, WP yang menunggak dapat mengembalikan akses ke rekening banknya, menghindari sanksi lanjutan, dan melanjutkan aktivitas usaha secara normal.