Frankenstein45.Com – 13 Juni 2026 | Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mengambil langkah strategis dengan menggandeng Kejaksaan Negeri setempat serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Inisiatif ini bertujuan memastikan kepemilikan tanah wakaf tercatat secara resmi, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan sosial dan keagamaan.
Kerjasama tiga lembaga ini difokuskan pada tiga hal utama: (1) penyederhanaan prosedur administratif, (2) pendampingan hukum bagi yayasan dan lembaga wakaf, serta (3) integrasi data tanah ke dalam sistem BPN secara terpusat. Dengan melibatkan Kejari, proses verifikasi legalitas menjadi lebih akurat, mengurangi risiko sengketa tanah di masa depan.
Berikut tahapan yang direncanakan dalam program percepatan sertifikasi:
- Pemetaan dan inventarisasi: Tim gabungan melakukan survei lapangan untuk mengidentifikasi semua bidang tanah yang berstatus wakaf di wilayah OKU.
- Pengumpulan dokumen: Pemilik hak wakaf serta lembaga pengelola diminta menyerahkan surat-surat kepemilikan, akta wakaf, dan bukti pembayaran pajak.
- Verifikasi hukum: Kejari menelaah keabsahan dokumen, mengusut potensi sengketa, dan memberikan rekomendasi penyelesaian.
- Penerbitan sertifikat: BPN menyelesaikan proses pendaftaran tanah di kantor pertanahan, menghasilkan sertifikat resmi yang dapat dipergunakan sebagai jaminan atau aset produktif.
Program ini diharapkan dapat menurunkan angka tanah wakaf yang belum terdaftar secara signifikan. Selain meningkatkan transparansi, sertifikasi resmi membuka peluang bagi lembaga wakaf untuk mengakses pendanaan, mengoptimalkan pemanfaatan lahan, dan memperluas program sosial‑ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Kepala Bagian Penanaman Modal dan Investasi Kabupaten OKU, Bapak Ahmad Fauzi, menyatakan, “Dengan sinergi antara Kejari dan BPN, proses sertifikasi akan lebih cepat, akurat, dan terpercaya. Kami yakin langkah ini akan memperkuat peran tanah wakaf sebagai aset pembangunan yang berkelanjutan.”
Selain itu, Kejari Ogan Komering Ulu menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum gratis bagi yayasan wakaf yang membutuhkan, sementara BPN berjanji meningkatkan kapasitas aparat pertanahan melalui pelatihan intensif.
Jika program berjalan sesuai rencana, wilayah OKU dapat menjadi contoh sukses bagi daerah lain dalam mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf secara profesional dan berkelanjutan.




