Frankenstein45.Com – 18 April 2026 | Dokter Tifa menanggapi keputusan Surat Peringatan (SP3) serta pencabutan status tersangka terhadap mantan anggota DPR Rismon Hasiholan Sianipar yang sempat terlibat dalam proses Restorative Justice. Menurutnya, langkah tersebut tidak murni bersifat hukum, melainkan lebih mencerminkan strategi politik.
Dalam pernyataannya, Dokter Tifa menilai bahwa proses Restorative Justice yang dipilih pemerintah untuk menangani kasus Rismon tidak dijalankan secara transparan. Ia menambahkan bahwa SP3 yang diberikan kepada Sianipar terasa seperti upaya menenangkan publik tanpa memberikan pertanggungjawaban yang jelas.
Berikut beberapa poin utama yang disorot Dokter Tifa:
- Ketidaksesuaian prosedur: Dokter Tifa menilai prosedur Restorative Justice seharusnya melibatkan mediasi terbuka antara korban, pelaku, dan lembaga penegak hukum, namun dalam kasus ini prosesnya tertutup.
- Politik vs. hukum: Ia menegaskan bahwa keputusan SP3 lebih dipengaruhi oleh pertimbangan politik, terutama menjelang pemilihan umum, daripada pertimbangan hukum yang objektif.
- Gimik semata: Dokter Tifa menyebut keputusan tersebut sebagai “gimik” yang bertujuan menutup mata publik sementara isu-isu korupsi dan penyalahgunaan jabatan tetap belum terselesaikan.
Rismon Sianipar sebelumnya dituduh melakukan penyalahgunaan jabatan dan dugaan korupsi, namun setelah melalui proses Restorative Justice, statusnya sebagai tersangka dicabut. Keputusan ini memicu protes dari sejumlah aktivis anti‑korupsi yang menilai proses tersebut mengabaikan prinsip keadilan bagi korban.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa SP3 diberikan karena tidak ditemukan bukti kuat yang mendukung dakwaan terhadap Sianipar. Namun, Dokter Tifa menilai hal itu belum cukup untuk menutup seluruh aspek pelanggaran yang mungkin terjadi.
Kasus ini menambah daftar kontroversi seputar penggunaan Restorative Justice di Indonesia, yang masih dipertanyakan efektivitasnya dalam menangani kasus korupsi tingkat tinggi.




