Frankenstein45.Com – 04 Juni 2026 | Nilai tukar dolar Amerika Serikat (USD) terus menguat, menembus level Rp18.000 per dolar pada perdagangan hari ini, memicu keprihatinan di kalangan pembuat kebijakan. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, menegaskan bahwa batas psikologis nilai tukar rupiah seharusnya tidak melebihi Rp17.600.
Latar Belakang Pergerakan Kurs
Sejak awal tahun, rupiah mengalami depresiasi signifikan akibat tekanan eksternal seperti kebijakan moneter Federal Reserve, aliran modal keluar, dan harga komoditas yang berfluktuasi. Pada minggu terakhir, kurs USD/IDR mencatat kenaikan 1,2% dari level sebelumnya, dipicu oleh data inflasi Amerika yang lebih tinggi dari perkiraan.
Pernyataan Ketua Banggar
Said Abdullah menyatakan, “Jika nilai tukar melewati batas Rp17.600, akan menimbulkan beban tambahan pada sektor impor dan memperburuk tekanan inflasi domestik. Pemerintah harus mengambil langkah preventif untuk menjaga kestabilan nilai tukar.”
Dampak pada Perekonomian
- Biaya impor, khususnya bahan baku industri dan kebutuhan energi, akan naik tajam.
- Tekanan inflasi dapat mendorong Bank Indonesia untuk mempertimbangkan kenaikan suku bunga.
- Nilai tukar yang tinggi dapat menurunkan daya beli masyarakat, terutama bagi kelas menengah.
Respons Pasar dan Kebijakan
Bank Indonesia (BI) dalam pernyataan singkat menegaskan komitmen menjaga stabilitas nilai tukar melalui intervensi pasar dan penyesuaian kebijakan likuiditas. Sementara itu, para analis memperkirakan bahwa kurs dapat tetap berada di kisaran Rp17.500‑Rp18.200 selama kuartal kedua, tergantung pada perkembangan kebijakan moneter Amerika dan aliran modal.
Prospek Kedepan
Jika nilai tukar tetap di atas batas psikologis, pemerintah diperkirakan akan meningkatkan cadangan devisa dan memperkuat koordinasi dengan otoritas moneter untuk menahan volatilitas. Di sisi lain, perbaikan fundamental ekonomi domestik, seperti peningkatan ekspor dan investasi, dapat membantu menstabilkan rupiah dalam jangka menengah.
Dengan situasi yang masih dinamis, pengawasan ketat terhadap pergerakan nilai tukar menjadi prioritas bagi otoritas guna menghindari dampak negatif yang lebih luas pada perekonomian nasional.




