Frankenstein45.Com – 08 Mei 2026 | Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menegaskan urgensi bagi pemerintah dan badan legislatif untuk segera menyusun regulasi pemilihan umum (Pemilu) tahun 2029 secara matang. Seruan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, menimbulkan kebutuhan akan kerangka hukum yang jelas.
DPD menilai bahwa penetapan regulasi yang komprehensif harus memperhatikan beberapa aspek penting, antara lain:
- Penyesuaian mekanisme sinkronisasi antara pemilu nasional dan daerah agar tidak menimbulkan tumpang tindih jadwal.
- Penetapan aturan pendanaan kampanye yang transparan dan akuntabel.
- Penguatan mekanisme verifikasi calon legislatif di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
- Pengaturan penggunaan teknologi informasi dalam proses pemungutan suara untuk meningkatkan integritas.
Selain itu, DPD menyerukan terbentuknya tim kerja gabungan yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta perwakilan DPR dan DPD. Tim tersebut diharapkan dapat menyusun rancangan regulasi dalam jangka waktu enam bulan, sehingga cukup waktu bagi pemangku kepentingan untuk melakukan konsultasi publik dan penyesuaian operasional.
Jika regulasi pemilu 2029 tidak dipersiapkan secara terstruktur, DPD khawatir akan muncul risiko konflik jadwal, kebingungan administratif, serta potensi penyalahgunaan dana kampanye. Oleh karena itu, DPD menekankan bahwa persiapan regulasi harus dimulai segera setelah putusan MK menjadi acuan hukum yang mengikat.
Dengan menyiapkan regulasi yang matang, diharapkan pemilu 2029 dapat berlangsung lancar, transparan, dan mencerminkan kehendak rakyat tanpa hambatan teknis maupun hukum.




