Frankenstein45.Com – 08 Mei 2026 | Jakarta – Seorang korban kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, mengajukan tuntutan keras agar pelaku, seorang kiai bernama Ashari, dijatuhi hukuman paling berat. Dalam upaya menuntut keadilan, korban didampingi oleh pengacara terkenal Hotman Paris, yang secara terbuka menyuarakan keprihatinannya terhadap kasus ini.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang santri mengungkapkan adanya penyalahgunaan seksual yang dilakukan oleh Ashari terhadap beberapa korban di lingkungan pesantren. Penyidikan awal menunjukkan bahwa tindakan tersebut melibatkan pemaksaan seksual yang terjadi secara berulang dan diduga melanggar hukum pidana khususnya Pasal 285 KUHP tentang kekerasan seksual.
Hotman Paris, yang dikenal aktif dalam memperjuangkan hak‑hak korban kejahatan, menyatakan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa hambatan dan menuntut adanya sanksi yang setimpal. “Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi bila pelaku tersebut memegang posisi keagamaan yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat,” ujar Hotman dalam sebuah pertemuan pers.
Korban yang memilih tetap anonim menegaskan keinginannya agar pelaku tidak hanya diproses secara hukum, tetapi juga diberikan hukuman tambahan yang dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Ia menambahkan bahwa dukungan publik dan media sangat penting untuk menekan lembaga penegak hukum agar tidak mengabaikan kasus ini.
Pihak berwajib kini tengah melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti forensik. Jika terbukti, Ashari dapat dijatuhi hukuman penjara selama 5‑15 tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk organisasi perempuan, tokoh agama, dan aktivis hak asasi manusia yang menuntut transparansi serta proses hukum yang adil. Mereka menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Hotman Paris menutup pertemuan dengan mengingatkan bahwa keadilan bukan sekadar hukuman, melainkan juga pemulihan bagi para korban. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap bersikap kritis dan mendukung proses hukum demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.







