Frankenstein45.Com – 07 Juli 2026 |
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah memberikan kepastian hukum terhadap kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam menjalankan tata kelola organisasi. Hal ini terjadi setelah DPP PPP berhasil menangkan 5 gugatan sengketa internal. Dengan keputusan ini, PN Jakpus memperkuat legalitas kepengurusan partai. DPP PPP telah menunjukkan kemampuan dalam menghadapi tantangan internal dan mempertahankan keabsahan kepemimpinannya.
Baca juga:
Baca juga:




