DPR Angkat Suara, Kasus Kekerasan Seksual di UPN Veteran Jogja Dinilai Darurat dan Tuntut Tindakan Tegas
DPR Angkat Suara, Kasus Kekerasan Seksual di UPN Veteran Jogja Dinilai Darurat dan Tuntut Tindakan Tegas

DPR Angkat Suara, Kasus Kekerasan Seksual di UPN Veteran Jogja Dinilai Darurat dan Tuntut Tindakan Tegas

Frankenstein45.Com – 22 Mei 2026 | JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani (Ari) menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual yang melibatkan dosen di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta telah mencapai tingkat darurat. Pernyataan tersebut disampaikan kepada media pada Jumat (22/5/2026) setelah mahasiswa Universitas tersebut melakukan aksi unjuk rasa di kantor rektorat pada Rabu (20/5/2026).

Mahasiswa Menggugat Penanganan Internal

Kelompok mahasiswa, dipimpin oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM UPN Veteran Yogyakarta, Muhammad Risyad Hanafi, menuntut agar kampus menyelesaikan penyelidikan dalam waktu tiga hari. Mereka menolak penyelesaian kasus secara internal yang dianggap hanya bertujuan melindungi nama baik institusi. Aksi unjuk rasa menyoroti rasa frustrasi mahasiswa terhadap lambatnya proses investigasi serta kurangnya perlindungan bagi korban.

Reaksi DPR dan Tuntutan Kebijakan

Ari menyatakan keprihatinannya yang mendalam dan mengecam segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Ia menilai situasi tersebut sudah “sangat darurat” dan menyerukan agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) khususnya Direktorat Saintek turun tangan untuk memastikan proses investigasi berjalan transparan, objektif, dan berpihak pada korban.

“Jangan sampai kasus ini diselesaikan secara internal hanya untuk menyelamatkan nama baik kampus. Kami menuntut agar kampus memberikan perlindungan penuh kepada korban, baik secara psikologis, akademik, maupun hukum,” ujar Ari. Ia menambahkan bahwa langkah kampus yang menonaktifkan dosen terduga selama proses hukum berlangsung sudah sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan keputusan rektor, namun belum cukup.

Peran Satgas PPKS dan Tindakan Lanjutan

Anggota DPR menekankan pentingnya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di perguruan tinggi untuk beroperasi sesuai mandatnya. “Satgas harus benar‑benar bekerja agar kejadian serupa tidak terulang di institusi lain. Relasi kuasa tidak boleh menjadi tameng bagi perilaku kekerasan,” tegasnya.

Selain menuntut tindakan cepat terhadap dosen terduga, Ari menyoroti perlunya perlindungan terhadap saksi dan korban dari ancaman, intimidasi, atau tekanan apa pun. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus diimbangi dengan dukungan psikologis dan akademik bagi korban, sehingga proses penyembuhan dapat berjalan efektif.

Respons Kampus dan Langkah Preventif

Rektor UPN Veteran Yogyakarta telah mengaktifkan prosedur penonaktifan dosen terduga dan membentuk tim investigasi internal. Namun, mahasiswa menilai langkah tersebut belum mencukupi. Mereka menuntut transparansi total, termasuk publikasi hasil penyelidikan dan keterlibatan lembaga eksternal untuk menghindari konflik kepentingan.

Dalam konteks kebijakan pendidikan nasional, kasus ini menambah tekanan pada pemerintah untuk memperkuat regulasi pencegahan kekerasan seksual di kampus. Permendikbudristek 55/2024 menjadi acuan utama, namun pelaksanaannya masih memerlukan pengawasan ketat.

Harapan Mahasiswa dan Masyarakat

Mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta berharap aksi mereka dapat mendorong perubahan kebijakan yang lebih tegas dan memastikan korban tidak lagi diperlakukan sebagai beban. Mereka menuntut agar Satgas PPKS berfungsi secara mandiri, bebas dari intervensi politis, serta menegakkan sanksi berat bagi pelaku.

“Kami ingin kampus menjadi ruang yang aman bagi semua, tanpa rasa takut akan kekerasan atau penindasan,” ujar Risyad Hanafi dalam salah satu wawancara setelah aksi.

Dengan tekanan yang terus meningkat, baik dari DPR maupun mahasiswa, kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan nasional dalam beberapa minggu ke depan, menantang institusi pendidikan untuk menegakkan standar etika dan keadilan yang lebih tinggi.

Jika investigasi berjalan sesuai harapan, diharapkan tidak hanya pelaku yang diproses secara hukum, tetapi juga kebijakan pencegahan yang lebih kuat dapat diterapkan secara menyeluruh di seluruh perguruan tinggi Indonesia.