DPR Dorong Polri Ungkap Aktor Intelektual Judi Online di Hayam Wuruk
DPR Dorong Polri Ungkap Aktor Intelektual Judi Online di Hayam Wuruk

DPR Dorong Polri Ungkap Aktor Intelektual Judi Online di Hayam Wuruk

Frankenstein45.Com – 29 Juni 2026 | Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menekankan pentingnya Bareskrim Polri memperkuat penyelidikan terhadap jaringan judi online internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza. Ia menilai bahwa identifikasi pelaku intelektual di balik jaringan tersebut menjadi kunci utama untuk memutus rantai kejahatan siber ini.

Adang mengusulkan beberapa langkah konkret untuk mempercepat proses penyidikan, antara lain:

  • Meningkatkan koordinasi antara Bareskrim Polri dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  • Mengoptimalkan penggunaan teknologi forensik digital untuk melacak alur uang dan identitas pengguna.
  • Menindaklanjuti laporan masyarakat secara sistematis melalui kanal pengaduan resmi.
  • Menggandeng lembaga keuangan untuk memblokir rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online.

Komisi III juga menuntut transparansi dalam laporan penyelidikan, sehingga publik dapat memahami progres dan hasil yang dicapai. “Kami mengharapkan Polri tidak hanya fokus pada penangkapan pemain, melainkan juga pada penghentian operasional para pengendali jaringan yang berada di luar negeri,” ujar Adang.

Kasus judi online ini menambah daftar panjang kejahatan siber yang mengancam moral dan keamanan ekonomi masyarakat Indonesia. Pemerintah telah menetapkan sanksi berat bagi pelaku, termasuk hukuman penjara dan denda yang signifikan. Namun, keberhasilan penegakan hukum sangat bergantung pada kemampuan aparat dalam mengidentifikasi dan menjerat aktor intelektual yang berada di balik jaringan tersebut.

Dengan dorongan kuat dari DPR, diharapkan Polri dapat mempercepat proses investigasi, mengungkap jaringan internasional secara menyeluruh, serta memberikan efek jera yang nyata bagi semua pihak yang terlibat dalam praktik judi online ilegal.