Frankenstein45.Com – 26 Juni 2026 | Komisi DPR RI menuntut Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPKN) untuk tidak mengajukan klaim atau aduan terkait isu air minum dalam kemasan (AMDK) tanpa dasar bukti yang sah.
Seruan tersebut muncul setelah BPKN menyampaikan sejumlah keluhan konsumen yang menuduh adanya pelanggaran standar kualitas pada produk AMDK tertentu. DPR menilai bahwa langkah tersebut berpotensi menimbulkan kepanikan publik bila tidak didukung oleh data yang terverifikasi.
Anggota DPR menekankan pentingnya prosedur verifikasi data sebelum publikasi, termasuk pengecekan laboratorium independen dan konfirmasi dari pihak produsen. Mereka juga menambahkan bahwa perlindungan konsumen harus tetap berjalan, namun harus berlandaskan bukti yang kuat.
Jika BPKN tidak mengikuti prosedur tersebut, DPR khawatir akan muncul persebaran informasi yang tidak akurat, yang dapat merugikan pelaku industri serta mengganggu kepercayaan konsumen. Oleh karena itu, DPR meminta BPKN untuk menyampaikan laporan yang telah melalui proses verifikasi menyeluruh sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Pengawasan terhadap kualitas AMDK tetap menjadi prioritas bersama antara legislatif, eksekutif, dan lembaga konsumen. Dialog konstruktif diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih ketat serta mekanisme penanganan aduan yang transparan dan berbasis data.




