KPK Dalami Dugaan Setoran dari Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar ke Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK Dalami Dugaan Setoran dari Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar ke Eks Wamen Imipas Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Setoran dari Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar ke Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Frankenstein45.Com – 26 Juni 2026 | Kejaksaan Agung melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyelidiki dugaan setoran tidak sah yang diduga berasal dari kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Imigrasi Denpasar ke rekening mantan Wakil Menteri Imigrasi Provinsi Bali, Silmy Karim.

Investigasi ini difokuskan pada dua aspek utama, yaitu potensi pungutan liar serta penyalahgunaan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang berada di Bali. Pihak KPK menegaskan bahwa setiap aliran dana yang tidak transparan akan dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang‑undangan.

  • Pungutan Liar: Memeriksa apakah ada biaya tambahan yang dibebankan kepada WNA di luar tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.
  • Izin Tinggal: Menelusuri proses penerbitan atau perpanjangan izin tinggal yang mungkin melibatkan praktik korupsi atau gratifikasi.

Silmy Karim, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi Provinsi Bali pada periode 2019‑2024, telah menjadi sorotan setelah sejumlah laporan publik menuding adanya penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus imigrasi di wilayah tersebut.

Berbagai pihak menilai penyelidikan ini penting untuk menegakkan akuntabilitas di sektor imigrasi, mengingat Bali merupakan destinasi utama bagi turis dan ekspatriat. Transparansi dalam pengelolaan dana dan proses izin tinggal diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik serta memperkuat reputasi Indonesia di mata dunia.

KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan hasil temuan akan dipublikasikan secara terbuka setelah proses hukum selesai.