Frankenstein45.Com – 22 April 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026. Sidang tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Keputusan ini menandai langkah penting dalam memperkuat mekanisme perlindungan bagi saksi dan korban dalam proses peradilan, terutama pada kasus-kasus pidana berat seperti korupsi, narkotika, dan kejahatan transnasional. Dengan pengesahan UU ini, perlindungan tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga diatur secara hukum yang mengikat semua lembaga negara.
Berikut beberapa poin utama yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban:
- Hak atas keamanan dan kerahasiaan identitas. Pemerintah diwajibkan menyediakan perlindungan fisik, psikologis, dan finansial bagi saksi serta korban yang bersedia memberikan keterangan.
- Fasilitas tempat tinggal sementara. Saksi dan korban yang berada dalam risiko dapat ditempatkan di rumah perlindungan yang dikelola oleh lembaga terkait.
- Penggantian biaya hidup dan pendampingan hukum. Pemerintah menanggung biaya hidup, transportasi, dan menyediakan pendampingan hukum selama proses persidangan.
- Sanksi bagi pihak yang melanggar. Pelaku yang mengancam, mengintimidasi, atau melakukan tindak kekerasan terhadap saksi atau korban dapat dikenai sanksi pidana berat.
Pengesahan UU ini juga membuka peluang bagi aparat penegak hukum, lembaga perlindungan, dan organisasi masyarakat sipil untuk berkoordinasi lebih intensif dalam pelaksanaan program perlindungan. Diharapkan, dengan adanya kerangka hukum yang jelas, partisipasi saksi dan korban dalam proses peradilan akan meningkat, sehingga efektivitas penegakan hukum dapat lebih optimal.
Selanjutnya, pemerintah bersama kementerian terkait akan menyusun peraturan pelaksanaan (Perppu) yang mengatur prosedur operasional, standar pelayanan, serta mekanisme evaluasi dan monitoring. Proses implementasi diperkirakan akan dimulai dalam beberapa bulan ke depan, dengan harapan seluruh wilayah Indonesia dapat mengakses layanan perlindungan secara merata.




