DPR Setujui RUU PPRT, Siap Disahkan Jadi Undang-Undang
DPR Setujui RUU PPRT, Siap Disahkan Jadi Undang-Undang

DPR Setujui RUU PPRT, Siap Disahkan Jadi Undang-Undang

Frankenstein45.Com – 22 April 2026 | Rapat Paripurna ke-17 DPR RI pada masa persidangan IV tahun 2025‑2026 telah menyetujui Rancangan Undang‑Undang Perubahan Peraturan Perundang‑Undangan Tentang (RUU PPRT). Persetujuan ini menandai langkah akhir sebelum rancangan tersebut diresmikan menjadi undang‑undang oleh Presiden.

Beberapa poin penting yang diangkat dalam rapat antara lain:

  • Peningkatan transparansi proses legislasi dengan memperketat mekanisme konsultasi publik.
  • Pembentukan lembaga pengawas independen untuk menilai kepatuhan peraturan.
  • Penyesuaian prosedur evaluasi dampak regulasi terhadap sektor ekonomi dan sosial.
  • Pengaturan sanksi administratif bagi pelanggaran prosedur legislasi.

Dalam pidatonya, Ketua DPR menekankan bahwa RUU PPRT akan menjadi landasan penting bagi reformasi regulasi di Indonesia, memastikan setiap peraturan memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah persetujuan DPR, rancangan tersebut akan diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani dan diundangkan. Diharapkan undang‑undang baru ini akan mulai berlaku pada awal tahun 2026, memberikan waktu bagi instansi terkait melakukan penyesuaian operasional.

Pengamat politik menilai bahwa keberhasilan implementasi RUU PPRT sangat bergantung pada komitmen semua pemangku kepentingan, termasuk kementerian, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil, untuk berpartisipasi aktif dalam proses revisi peraturan.