Frankenstein45.Com – 09 Juni 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), menjadikannya undang-undang yang mengikat. Pengesahan ini menandai langkah penting dalam reformasi struktural kepolisian, termasuk penyesuaian batas usia pensiun Kepala Kepolisian (Kapolri) yang kini ditetapkan menjadi 61 tahun.
Rapat pleno DPR yang berlangsung pada tanggal tersebut menghasilkan beberapa poin utama:
- Peningkatan Batas Usia Pensiun Kapolri: Usia pensiun Kapolri dinaikkan dari 60 menjadi 61 tahun, memberikan ruang lebih bagi kepemimpinan senior dalam mengelola kebijakan kepolisian.
- Penyesuaian Kewenangan: RUU mengatur kembali beberapa kewenangan operasional dan administratif Polri untuk meningkatkan efisiensi serta akuntabilitas.
- Peningkatan Profesionalisme: Undang-Undang baru menekankan pentingnya pelatihan berkelanjutan, integritas, dan transparansi dalam penegakan hukum.
- Penguatan Pengawasan Internal: Mekanisme pengawasan internal Polri diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Selain perubahan usia pensiun, RUU ini juga mencakup penyesuaian remunerasi, tunjangan, serta mekanisme promosi yang diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja personel kepolisian. Pemerintah menegaskan bahwa revisi ini selaras dengan standar internasional serta kebutuhan dinamis keamanan nasional.
Para pengamat menilai bahwa penambahan satu tahun pada batas pensiun Kapolri dapat memberikan stabilitas kepemimpinan di masa transisi, sekaligus memberi kesempatan bagi perencanaan suksesi yang lebih matang. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan beban finansial berlebih pada anggaran negara.
Dengan pengesahan RUU menjadi Undang-Undang, seluruh ketentuan kini resmi berlaku dan akan diimplementasikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Dalam Negeri dalam koordinasi dengan Polri. Proses implementasi diperkirakan akan dimulai dalam beberapa bulan ke depan, dengan penyesuaian regulasi internal dan sosialisasi kepada seluruh anggota kepolisian.




