Frankenstein45.Com – 24 April 2026 | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini menyetujui Undang-Undang Penghapusan Perdagangan, Perbudakan, dan Peredaran Tubuh (UU PPRT) serta langkah konkret untuk mengatasi kekerasan seksual. Keputusan tersebut dipandang sebagai bukti nyata peningkatan peran perempuan dalam proses legislatif.
Beberapa legislator perempuan menyoroti kontribusi mereka sejak awal pembahasan, mulai dari penyusunan rancangan hingga penggalangan dukungan lintas fraksi. Mereka menekankan bahwa kehadiran suara perempuan tidak hanya menambah kuantitas, tetapi juga memperkaya kualitas kebijakan publik.
- UU PPRT mencakup perlindungan korban perdagangan manusia, penegakan sanksi tegas, serta program rehabilitasi yang terintegrasi.
- Rancangan penghapusan kekerasan seksual menambahkan definisi luas mengenai berbagai bentuk pelecehan, memperkuat mekanisme pelaporan, dan meningkatkan peran institusi penegak hukum.
- Legislator perempuan berperan aktif dalam penyusunan pasal-pasal kritis, memastikan perspektif gender tercermin dalam setiap tahap legislasi.
Para anggota DPR menilai bahwa keberhasilan ini merupakan langkah strategis dalam upaya Indonesia memenuhi komitmen internasional terkait hak asasi manusia dan kesetaraan gender. Mereka menambahkan bahwa pemantauan implementasi undang‑undang akan menjadi prioritas utama, dengan melibatkan lembaga swadaya masyarakat dan sektor publik.
Dengan pengesahan ini, diharapkan tidak hanya tercipta kerangka hukum yang kuat, tetapi juga perubahan budaya yang menolak segala bentuk kekerasan seksual serta perdagangan manusia. Peran perempuan di parlemen diproyeksikan akan terus berkembang, memberikan dampak positif bagi kebijakan nasional ke depan.




