Frankenstein45.Com – 15 April 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Penataan (Pansus TRAP) baru-baru ini menandatangani nota kesepahaman dengan Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana serta Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Kerja sama ini bertujuan memperketat pengawasan terhadap penggunaan lahan, tata ruang, dan aset publik di Pulau Dewata.
Langkah ini diambil menyusul temuan peningkatan kasus penyerobotan lahan, pembangunan tidak berizin, serta aset‑aset pemerintah yang dibiarkan terbengkalai. Dengan melibatkan TNI dan Polri, DPRD berharap dapat menambah kapasitas pengawasan serta menegakkan penegakan hukum secara lebih efektif.
- Pengawasan Tata Ruang: Tim gabungan akan melakukan inspeksi rutin pada area rawan penyalahgunaan lahan, termasuk kawasan wisata, wilayah pertanian, dan daerah pemukiman.
- Penertiban Aset Terlantar: Identifikasi aset pemerintah yang tidak terpakai, kemudian dilakukan proses rehabilitasi atau pemindahtanganan sesuai peraturan.
- Koordinasi Lintas Instansi: Setiap temuan akan dilaporkan secara bersama kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Tata Ruang untuk langkah lanjutan.
Selain itu, Pansus TRAP menyiapkan sistem basis data terintegrasi yang memuat peta digital, status kepemilikan, dan riwayat penggunaan lahan. Data ini akan diakses oleh aparat TNI, Polri, serta pejabat daerah untuk mempercepat respons terhadap pelanggaran.
Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan pelestarian lingkungan, sekaligus menurunkan angka aset pemerintah yang terbengkalai. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui kanal resmi yang disediakan oleh DPRD Bali.
Implementasi kerja sama ini akan dimulai pada kuartal pertama 2024 dengan evaluasi berkala setiap tiga bulan. Jika berhasil, model sinergi ini berpotensi direplikasi di provinsi lain yang menghadapi tantangan serupa.




