DPRD Bali Serahkan Berkas KEK Kura Kura Bali ke Kejati, Ada Dugaan Pelanggaran Lingkungan
DPRD Bali Serahkan Berkas KEK Kura Kura Bali ke Kejati, Ada Dugaan Pelanggaran Lingkungan

DPRD Bali Serahkan Berkas KEK Kura Kura Bali ke Kejati, Ada Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Frankenstein45.Com – 05 Mei 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali pada hari ini menyerahkan hasil pendalaman usulan Kawasan Ekonomi Kreatif (KEK) Kura Kura Bali kepada Kejaksaan Negeri Bali. Penyerahan ini dilakukan atas permintaan Panitia Khusus (Pansus) TRAP yang menilai terdapat indikasi pelanggaran lingkungan serta praktik tukar guling lahan oleh pengelola PT Bumi Tirta Investama Daerah (BTID).

Berikut poin‑poin utama yang disorot dalam berkas tersebut:

  • Pengelolaan lahan KEK Kura Kura Bali diduga tidak mematuhi peraturan lingkungan hidup, termasuk potensi kerusakan ekosistem laut dan darat.
  • PT BTID, sebagai operator utama, dituduh melakukan tukar guling lahan dengan pihak ketiga tanpa prosedur yang jelas.
  • Pansus TRAP meminta Kejaksaan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat tindak pidana lingkungan.
  • DPRD Bali menegaskan komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan KEK demi kepentingan masyarakat Bali.

Setelah menerima berkas, Kejaksaan Negeri Bali dijadwalkan melakukan pemeriksaan dokumen dan dapat melanjutkan ke proses penyidikan bila bukti yang ada dianggap cukup. Pemerintah Provinsi Bali diharapkan memberikan klarifikasi terkait langkah selanjutnya dalam pengelolaan KEK Kura Kura.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap pengembangan kawasan ekonomi kreatif yang harus selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan serta kepatuhan hukum.