Frankenstein45.Com – 05 Mei 2026 | Enam mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Kampus Aceh (JKA) ditangkap oleh Polresta Banda Aceh pada Jumat sore ketika mereka melakukan aksi protes di depan kantor Gubernur Aceh. Demonstrasi tersebut bertujuan menolak Peraturan Gubernur (Perguruan Tinggi) yang baru saja diumumkan, yang menurut mereka membatasi kebebasan akademik dan menekan aspirasi mahasiswa.
Kelompok mahasiswa menancapkan spanduk serta memutar megaphone, menuntut pemerintah daerah untuk mencabut atau merevisi pergub tersebut. Polisi segera menurunkan kerumunan, mengamankan para pendemo, dan menahan mereka di kantor polisi setempat. Seluruh proses penangkapan dilaporkan berlangsung tanpa kekerasan, namun sejumlah saksi mengungkapkan bahwa mahasiswa diperlakukan dengan keras oleh petugas.
Kasus ini memicu perdebatan luas tentang batas kebebasan berpendapat di Aceh. Aktivis hak asasi manusia menilai penangkapan tersebut melanggar hak konstitusional untuk mengemukakan pendapat secara damai, sementara pihak kepolisian berargumen bahwa aksi tersebut mengganggu ketertiban umum dan melanggar peraturan tentang demonstrasi.
Gubernur Aceh belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan, namun kantor gubernur menegaskan akan tetap menegakkan peraturan yang telah ditetapkan demi kepentingan keamanan dan ketertiban provinsi.
Para mahasiswa yang ditahan kini menghadapi proses hukum yang dapat berujung pada penyidikan lebih lanjut atau penetapan hukuman administratif, tergantung pada hasil penyelidikan pihak berwenang.




