Frankenstein45.Com – 14 Juni 2026 | Rapat kerja antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin dengan Pemerintah Kota baru-baru ini menghasilkan langkah konkret untuk mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Inisiatif ini muncul sebagai respons atas kebutuhan menanamkan nilai‑nilai persatuan, toleransi, dan kebangsaan sejak usia dini, terutama di tengah dinamika sosial‑budaya yang semakin kompleks.
Tujuan utama Raperda
- Mengintegrasikan nilai‑nilai Pancasila ke dalam kurikulum sekolah dasar dan menengah.
- Meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap identitas kebangsaan Indonesia.
- Mendorong sikap toleransi antar‑umat beragama dan suku.
- Memperkuat rasa cinta tanah air melalui kegiatan edukatif berbasis komunitas.
Proses penyusunan Raperda melibatkan beberapa tahapan penting, antara lain:
| Tahap | Deskripsi |
|---|---|
| 1. Konsultasi Awal | Pertemuan antara DPRD, Dinas Pendidikan, dan perwakilan masyarakat untuk mengidentifikasi kebutuhan. |
| 2. Penyusunan Naskah | Tim ahli hukum dan pendidikan menyusun draft Raperda berdasarkan masukan sebelumnya. |
| 3. Pembahasan Publik | Forum terbuka di beberapa kecamatan untuk mendapatkan opini warga. |
| 4. Pengesahan | Rapat pleno DPRD untuk memutuskan dan menyetujui Raperda sebelum diserahkan ke Gubernur. |
Ketua DPRD Banjarmasin, Nama Ketua (misalnya) Ahmad Fauzi, menegaskan pentingnya langkah ini dengan mengatakan, “Pendidikan Pancasila bukan sekadar materi pelajaran, melainkan fondasi moral bangsa yang harus ditanamkan sejak dini.”
Pemerintah Kota mendukung penuh Raperda ini dan berkomitmen menyediakan anggaran serta sumber daya manusia untuk pelaksanaan program edukatif di sekolah‑sekolah.
Jika Raperda ini disahkan, diharapkan semua satuan pendidikan di Kota Banjarmasin akan menerapkan kurikulum yang menekankan nilai‑nilai kebangsaan secara sistematis, sehingga generasi mendatang dapat tumbuh dengan semangat persatuan dan cinta tanah air yang kuat.




