DPRD Banjarmasin Perkuat Regulasi Kawasan Tanpa Asap Rokok untuk Lindungi Kesehatan Warga
DPRD Banjarmasin Perkuat Regulasi Kawasan Tanpa Asap Rokok untuk Lindungi Kesehatan Warga

DPRD Banjarmasin Perkuat Regulasi Kawasan Tanpa Asap Rokok untuk Lindungi Kesehatan Warga

Frankenstein45.Com – 14 Juni 2026 | DPRD Kota Banjarmasin kembali menegaskan komitmennya untuk menyempurnakan regulasi Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTA). Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi paparan asap rokok di tempat umum serta meningkatkan kualitas hidup warga.

Latar Belakang

Sejumlah survei kesehatan menunjukkan peningkatan kasus penyakit pernapasan di wilayah perkotaan, termasuk Banjarmasin, yang sebagian besar dipicu oleh paparan asap rokok pasif. Selain itu, tekanan dari organisasi kesehatan dan masyarakat sipil menuntut pemerintah daerah mengambil langkah tegas.

Ruang Lingkup Kawasan Tanpa Asap Rokok

Regulasi yang sedang disusun mencakup:

  • Tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan.
  • Transportasi umum, terminal, stasiun, serta halte bus.
  • Area wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan publik.
  • Kantor pemerintahan dan ruang kerja bersama.

Proses Penyusunan

Tim kerja yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Ahmad Zulkifli, telah melakukan serangkaian langkah:

  1. Pemantauan lapangan terhadap tingkat paparan asap rokok.
  2. Dialog intensif dengan kelompok pecandu rokok, pelaku usaha, dan LSM kesehatan.
  3. Penyusunan draf peraturan yang selaras dengan Undang‑Undang Kesehatan No. 36/2009.
  4. Uji publik melalui forum warga daring dan tatap muka.

Reaksi Pemangku Kepentingan

Beberapa tokoh masyarakat menyambut positif inisiatif ini. Ketua Ikatan Kesehatan Kota Banjarmasin, Dr. Siti Mariah, menilai bahwa KTA dapat menurunkan angka kejadian bronkitis hingga 15% dalam dua tahun pertama. Sementara itu, perwakilan pedagang kaki lima mengungkapkan kekhawatiran terkait potensi penurunan penjualan, namun menyatakan kesiapan untuk beradaptasi bila ada dukungan edukasi.

Implementasi dan Penegakan

Jika disetujui, peraturan akan diberlakukan dalam tiga fase:

  • Fase I: Sosialisasi dan pemasangan tanda larangan merokok selama tiga bulan pertama.
  • Fase II: Penegakan awal oleh Satpol PP dengan denda ringan bagi pelanggar pertama.
  • Fase III: Penegakan penuh dengan denda maksimal Rp5 juta dan potensi pencabutan izin usaha bagi pelanggaran berulang.

Pemerintah kota juga berencana meluncurkan program penghentian merokok gratis, termasuk konseling dan terapi pengganti nikotin, sebagai langkah preventif.

Dengan regulasi yang lebih tegas, DPRD Banjarmasin berharap dapat menciptakan lingkungan bebas asap rokok yang lebih sehat, meningkatkan produktivitas, serta menurunkan beban biaya kesehatan bagi penduduk.