Frankenstein45.Com – 20 Mei 2026 | DPRD Jawa Barat baru-baru ini mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bertujuan memberikan perlindungan bagi keluarga dari apa yang mereka sebut sebagai perilaku seksual menyimpang, termasuk LGBT, serta dampak negatif yang dianggap muncul akibat era digital.
Usulan tersebut diajukan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Jabar bersama beberapa anggota komisi lain. Raperda yang diusulkan mencakup beberapa poin utama, antara lain:
- Penetapan definisi “perilaku seksual menyimpang” dan penetapan ruang lingkup perlindungan keluarga.
- Pembatasan penyebaran konten yang dianggap mempromosikan LGBT melalui media sosial dan platform digital.
- Pemberian wewenang kepada instansi terkait untuk melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran.
- Penyuluhan kepada masyarakat mengenai nilai‑nilai keluarga tradisional.
Para pendukung mengklaim bahwa langkah ini diperlukan untuk menjaga moralitas dan stabilitas sosial, terutama di tengah maraknya informasi digital yang dapat mempengaruhi generasi muda. Sementara itu, sejumlah organisasi hak asasi manusia dan aktivis menilai usulan tersebut berpotensi melanggar kebebasan berekspresi dan hak atas identitas seksual.
Raperda ini diperkirakan akan dibahas dalam rapat pleno DPRD Jabar pada akhir bulan ini. Jika disetujui, proses penyusunan peraturan pelaksanaannya akan melibatkan dinas sosial, dinas pendidikan, dan lembaga terkait lainnya.
Pengamat politik menilai bahwa usulan ini mencerminkan dinamika politik lokal yang masih dipengaruhi oleh isu‑isu budaya konservatif, serta upaya partai-partai tertentu untuk memperoleh dukungan pemilih dengan menonjolkan nilai‑nilai tradisional.




