Frankenstein45.Com – 20 Juni 2026 | DPRD Kota Bandung pada Rabu, 17 Juni 2026, secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko serta Penyimpangan Seksual dalam rapat paripurna. Keputusan ini menandai langkah legislatif kota dalam menanggulangi isu kesehatan reproduksi dan perilaku berisiko yang kian meningkat di kalangan masyarakat.
Raperda tersebut mencakup sejumlah ketentuan utama, antara lain:
- Penetapan definisi jelas mengenai perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual.
- Pembentukan unit khusus di Dinas Kesehatan Kota Bandung untuk melakukan pemantauan, edukasi, dan intervensi.
- Pemberian sanksi administratif bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan, termasuk institusi pendidikan dan tempat hiburan.
- Pengembangan program edukasi berbasis sekolah, komunitas, dan media sosial untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya perilaku seksual berisiko.
- Kerjasama lintas sektoral antara Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kepolisian, dan lembaga swadaya masyarakat.
Berikut rangkaian tahapan penting dalam proses legislasi Perda tersebut:
| Tahapan | Tanggal | Keterangan |
|---|---|---|
| Rapat Pembahasan Awal | 1 Mei 2026 | Pengajuan Raperda oleh Dinas Kesehatan dan tim ahli. |
| Uji Publik | 15 Mei – 30 Mei 2026 | Masukan dari masyarakat, LSM, dan akademisi dikumpulkan. |
| Pembahasan di Komisi I DPRD | 5 Juni 2026 | Revisi berdasarkan hasil uji publik. |
| Rapat Paripurna | 17 Juni 2026 | Pengesahan Raperda menjadi Perda. |
Pengesahan ini diharapkan dapat menurunkan angka kasus penyakit menular seksual, kehamilan tidak direncanakan, dan perilaku menyimpang lainnya. Selain itu, regulasi ini juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam melindungi generasi muda serta menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Selanjutnya, Dinas Kesehatan akan menyiapkan pedoman operasional dan mengalokasikan anggaran khusus untuk pelaksanaan program edukasi, pelatihan tenaga kesehatan, serta pengawasan lapangan. Pemerintah Kota juga berjanji akan melakukan evaluasi berkala setiap dua tahun untuk menilai efektivitas kebijakan dan melakukan penyesuaian bila diperlukan.




