Frankenstein45.Com – 14 April 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi kembali menegaskan pentingnya penataan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dengan menempatkan praktisi lapangan yang memiliki pengalaman langsung dalam menangani permasalahan anak. Dalam rapat kerja yang berlangsung pada tanggal tertentu, sejumlah anggota DPRD menyampaikan bahwa pengisian KPAD oleh tenaga ahli yang terbiasa berada di tengah komunitas dapat meningkatkan efektivitas program perlindungan anak.
Beberapa alasan utama yang disampaikan antara lain:
- Pengetahuan mendalam tentang kondisi lapangan memungkinkan identifikasi masalah secara cepat.
- Kemampuan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Sosial, Kepolisian, dan LSM.
- Pengalaman dalam mediasi dan penanganan kasus individual meningkatkan kepercayaan masyarakat.
- Pengembangan program berbasis bukti yang relevan dengan kebutuhan daerah.
Anggota DPRD lainnya menambahkan bahwa selama ini KPAD sering kali diisi oleh pejabat administratif yang kurang familiar dengan dinamika anak di komunitas. Dengan mengganti profil anggota, diharapkan kebijakan yang dihasilkan lebih responsif dan berbasis data lapangan.
Rencana selanjutnya adalah mengadakan seleksi terbuka bagi praktisi yang memenuhi kriteria kompetensi, termasuk latar belakang pendidikan di bidang psikologi, sosial, atau hukum anak, serta pengalaman kerja minimal lima tahun di sektor perlindungan anak. Proses seleksi akan melibatkan tim independen yang terdiri dari akademisi, aktivis, dan perwakilan pemerintah daerah.
Jika usulan ini disetujui, DPRD berharap KPAD dapat menjadi garda terdepan dalam melindungi hak‑hak anak, mengurangi angka kasus kekerasan, serta meningkatkan kualitas layanan sosial di Kabupaten Bekasi.




