Frankenstein45.Com – 03 Mei 2026 | DPRD Kota Samarinda mengeluarkan kebijakan baru untuk memperketat pengawasan kerja dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diambil setelah sejumlah keluhan publik mengenai menurunnya kualitas pelayanan publik selama masa kerja fleksibel.
Berikut langkah-langkah utama yang disepakati:
- Pelaksanaan inspeksi acak secara rutin ke rumah atau tempat kerja ASN yang sedang menjalani WFH.
- Penerapan sistem pelaporan harian melalui aplikasi internal yang memuat jam kerja, tugas yang diselesaikan, dan bukti aktivitas.
- Pengenaan sanksi administratif bagi ASN yang terbukti melanggar prosedur atau menurunkan kualitas layanan.
- Penyusunan pedoman operasional yang jelas, termasuk batasan jam kerja, target layanan, dan mekanisme eskalasi masalah.
Untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai sanksi yang dapat diterapkan, berikut tabel singkatnya:
| Pelanggaran | Sanksi |
|---|---|
| Keterlambatan laporan harian lebih dari 2 hari | Surat peringatan tertulis |
| Gagal mencapai target pelayanan | Penurunan nilai kinerja |
| Penyalahgunaan fasilitas WFH | Skorsing selama 1 minggu |
DPRD menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk membatasi hak ASN bekerja fleksibel, melainkan untuk memastikan bahwa masyarakat tetap menerima layanan publik yang cepat, akurat, dan dapat diandalkan.
Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, mengurangi potensi penyalahgunaan, dan menumbuhkan budaya kerja yang lebih disiplin di lingkungan pemerintahan Kota Samarinda.




