Frankenstein45.Com – 05 Mei 2026 | Medan, 5 Mei 2026 – Pada hari Senin, 4 April 2026, Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan, Zulkifli Sitorus, mengumumkan bahwa dua calon jemaah haji asal Sumatera Utara tidak dapat melanjutkan ibadah haji tahun ini. Kedua calon tersebut, yang masing‑masing berasal dari Tapanuli Selatan dan Tanjung Balai, dipulangkan ke daerah asal karena didiagnosis mengalami dimensi (pikun) dan gangguan mental yang dapat mengganggu keseluruhan rombongan.
Penjelasan Zulkifli Sitorus tentang Kriteria “Istitha’ah”
Zulkifli Sitorus menegaskan bahwa proses seleksi jemaah haji tidak hanya meliputi pemeriksaan administratif, tetapi juga pemeriksaan kesehatan menyeluruh. Kriteria “Istitha’ah” menuntut calon jemaah memiliki kondisi fisik dan mental yang stabil sehingga dapat menjalani perjalanan panjang, termasuk penerbangan selama lebih delapan jam dari Bandara Internasional Kualanamu ke Bandara Internasional Amir Muhammad Bin Abdul Aziz Madinah.
“Saat pemeriksaan akhir, tim medis menemukan satu orang mengalami dimensi dan satu lagi menunjukkan gangguan kejiwaan yang berpotensi mengganggu jemaah lain,” ujar Zulkifli di Asrama Haji Medan. “Jika ada penumpang yang berpotensi mengamuk atau tidak dapat mengendalikan diri, pilot biasanya meminta agar tidak dibawa terbang demi keamanan semua orang.”
Data Pelaksanaan Keberangkatan Jemaah Haji dari Sumatera Utara
Menurut data resmi PPIH Embarkasi Medan, pada periode 22 April hingga 11 Mei 2026, sebanyak 5.990 calon jemaah haji, termasuk 68 petugas haji, berangkat dalam beberapa kloter. Hingga akhir kloter ke‑11, tercatat 3.947 calon jemaah telah tiba di Tanah Suci, dengan persentase 65,89% (44 petugas) dan 34,11% (2.043 orang) masih berada di tanah air.
- Jumlah total calon jemaah: 5.990 orang
- Petugas haji yang berangkat: 68 orang
- Calon jemaah yang sudah tiba di Tanah Suci: 3.947 orang (65,89%)
- Calon jemaah yang masih di Indonesia: 2.043 orang (34,11%)
Data ini menunjukkan tingkat keberangkatan yang cukup tinggi, namun tetap ada tantangan dalam menyiapkan semua calon jemaah secara optimal, terutama dari segi kesehatan mental.
Langkah-Langkah Pemeriksaan Kesehatan Akhir
Setiap calon jemaah haji harus melewati serangkaian tahapan sebelum dapat terbang, antara lain:
- Pemeriksaan medis umum (tekanan darah, fungsi jantung, dll.)
- Pemeriksaan psikologis untuk menilai stabilitas mental
- Pemeriksaan khusus untuk penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, dan gangguan neurodegeneratif
- Penerbitan dokumen resmi: paspor, gelang, Kartu Nusuk
- Penilaian akhir oleh tim medis PPIH Embarkasi Medan
Jika pada tahap akhir ditemukan kondisi yang dapat mengancam keselamatan atau kenyamanan rombongan, calon jemaah tersebut akan dipulangkan dan diberikan rekomendasi pengobatan atau perawatan lanjutan.
Reaksi Masyarakat dan Upaya Kedepan
Kejadian ini menuai perhatian publik, terutama keluarga calon jemaah yang khawatir akan stigma terkait gangguan mental. Zulkifli Sitorus menegaskan bahwa keputusan pemulangan bukanlah hukuman, melainkan tindakan preventif demi keselamatan semua pihak. Ia menambahkan, “Insya Allah tahun depan, dengan perbaikan kondisi kesehatan, mereka dapat kembali mengikuti proses seleksi dan berkesempatan melaksanakan ibadah haji.”
PPIH Embarkasi Medan juga berjanji akan meningkatkan program edukasi kesehatan mental bagi calon jemaah, termasuk penyuluhan tentang pentingnya pemeriksaan dini serta dukungan psikologis selama proses persiapan.
Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya kondisi mental dalam pelaksanaan ibadah haji, diharapkan tidak hanya calon jemaah yang lebih siap, tetapi juga seluruh rombongan dapat melaksanakan ibadah dengan lancar, aman, dan khusyuk.
Kasus dua calon jemaah haji Sumut yang dipulangkan karena pikun menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara haji dan masyarakat luas bahwa kesehatan mental tidak boleh diabaikan dalam rangka menunaikan salah satu rukun Islam yang paling mulia.




