Frankenstein45.Com – 21 April 2026 | Pengurus DPP Partai Bulan Bintang (PBB) yang dipilih pada Muktamar VI di Bali melaporkan terjadinya dualisme internal yang memecah belah struktur partai. Dualisme tersebut melibatkan dua kubu yang masing-masing mengklaim sah sebagai pimpinan tertinggi, menimbulkan kebuntuan dalam pengambilan keputusan strategis.
Menanggapi situasi tersebut, pada Senin 20 April 2024, pengurus DPP PBB secara resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini tidak hanya menantang keberlakuan sebagian pasal UU Parpol, tetapi juga memohon agar MK membatasi kewenangan Menteri Hukum dan HAM dalam hal penetapan status sah suatu partai politik.
Berikut rangkuman poin-poin utama gugatan PBB:
- Alasan gugatan: Dualisme internal dianggap dipicu oleh interpretasi yang lemah pada ketentuan UU Parpol terkait kepengurusan dan mekanisme penyelesaian sengketa internal.
- Permintaan kepada MK: Meminta peninjauan kembali pasal-pasal yang memberi ruang terlalu luas kepada Menteri Hukum untuk menentukan status sah sebuah partai, sehingga dapat mengurangi potensi intervensi politik.
- Tujuan akhir: Memulihkan kesatuan struktural PBB serta memastikan proses demokratis internal partai tidak terhambat oleh regulasi yang dianggap tidak proporsional.
Situasi dualisme dalam PBB bukan pertama kalinya muncul dalam sejarah partai. Namun, skala perselisihan kali ini dianggap lebih signifikan karena melibatkan keputusan strategis pada tingkat nasional, termasuk pencalonan calon legislatif pada pemilu mendatang.
Pihak PBB menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah semua upaya internal, seperti mediasi dan rapat luar biasa, tidak membuahkan hasil. Mereka berharap keputusan MK dapat menjadi preseden bagi partai lain yang menghadapi konflik serupa, sekaligus menegaskan prinsip otonomi internal partai dalam kerangka konstitusional.
Jika MK memutuskan untuk membatasi kewenangan Menteri Hukum, hal ini dapat mengubah dinamika pengawasan partai politik di Indonesia, memberi ruang lebih besar bagi mekanisme internal partai dalam menyelesaikan perselisihan.




