Mantan Kepala BPN Tanjab Timur Ditangkap: Korupsi Tanah Ujung Jabung Rugi Negara Rp11,6 Miliar
Mantan Kepala BPN Tanjab Timur Ditangkap: Korupsi Tanah Ujung Jabung Rugi Negara Rp11,6 Miliar

Mantan Kepala BPN Tanjab Timur Ditangkap: Korupsi Tanah Ujung Jabung Rugi Negara Rp11,6 Miliar

Frankenstein45.Com – 21 April 2026 | Jakarta, 21 April 2026 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menggali kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan Pelabuhan Ujung Jabung. Pada hari Senin, 20 April 2026, Kejati menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Timur yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,6 miliar.

Kasus Pengadaan Tanah Pelabuhan Ujung Jabung

Kasus bermula pada tahun 2019, ketika Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi merencanakan pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung. Proses pengadaan lahan melibatkan sejumlah pejabat BPN, termasuk Anggasana Siboro (AS) yang menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur, serta Muhammad Desrizal (MD), mantan pegawai BPN setempat. Kedua pejabat tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 8 April 2026 setelah melalui pemeriksaan saksi selama lebih dari sepuluh jam.

Menurut tim penyidik, proses pengadaan lahan tidak transparan dan terdapat indikasi suap serta manipulasi dokumen yang mengakibatkan pemborosan dana negara. Total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 11,6 miliar, mencakup nilai tanah yang dibeli secara berlebih serta biaya tambahan proyek yang tidak terpakai.

Pengembangan Penyidikan dan Pemanggilan Saksi

Selain penetapan tersangka, Kejati Jambi memperluas lingkup penyidikan dengan memanggil saksi-saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi (Pemprov) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada 20 April 2026, lima saksi dipanggil, termasuk mantan Kabid Pengembangan Wilayah Bappeda Provinsi Jambi, yang dikenal dengan inisial M AL (M Alfiansyah). Saat itu, M AL menjabat sebagai Kepala Bagian Pengembangan Wilayah (Kabid) dan terlibat dalam tim persiapan penyelenggaraan tanah untuk penetapan penlok (penetapan lokasi).

M AL kini menjabat sebagai Kepala Urusan Ekonomi (Karo) Provinsi Jambi. Ia dipanggil karena perannya pada periode 2017‑2023 yang berpotensi terkait dengan keputusan alokasi lahan. Seluruh saksi yang dipanggil masih aktif menjabat, baik di Pemprov maupun di BPN, menandakan penyelidikan menargetkan jaringan yang masih beroperasi.

Tim penyidik mengungkap bahwa hingga kini sudah memeriksa lebih dari 70 saksi, mencakup pejabat tinggi, staf teknis, hingga warga yang menerima ganti rugi atas lahan yang diambil. Total saksi yang telah diperiksa mencapai 75 orang, dan proses pemanggilan masih berlanjut untuk mengidentifikasi pihak lain yang mungkin terlibat, termasuk pejabat di Dinas PUPR Jambi.

Reaksi dan Dampak Politik

Penangkapan mantan Kepala BPN menimbulkan gelombang keprihatinan di kalangan pengamat anti‑korupsi. Mereka menilai bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan dalam proyek infrastruktur strategis di Provinsi Jambi. Selain itu, kerugian Rp 11,6 miliar mengancam realisasi anggaran daerah yang mengandalkan pendapatan dari pengembangan pelabuhan tersebut.

Gubernur Jambi belum memberikan pernyataan resmi, namun pejabat pemerintah provinsi menyatakan komitmen untuk memperkuat mekanisme pengadaan tanah dan meningkatkan transparansi pada proyek-proyek mendatang. Sementara itu, Kejati Jambi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secepat dan seadil mungkin, dengan harapan dapat menegakkan akuntabilitas bagi semua pihak yang terlibat.

Langkah Selanjutnya

Setelah penetapan tersangka, Kejati Jambi akan melanjutkan penyidikan ke tahap penyidikan lanjutan, termasuk penelusuran aliran dana, pemeriksaan dokumen tender, dan audit independen terhadap nilai pasar tanah yang dipakai. Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara serta pengembalian kerugian negara melalui sanksi denda atau restitusi aset.

Kasus ini menjadi contoh penting bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor pertanahan dan infrastruktur. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proyek-proyek pembangunan yang berdampak luas pada perekonomian daerah.

Dengan berjalannya proses hukum, masyarakat Jambi menantikan keadilan yang dapat mengembalikan kepercayaan terhadap institusi publik dan memastikan bahwa dana negara benar‑benar digunakan untuk kepentingan rakyat.