Frankenstein45.Com – 10 Juni 2026 | Dudung Abdurachman, tokoh politik daerah, mengungkap dugaan praktik tidak wajar yang melibatkan Dadan Hindayana dalam pengelolaan titik SPPG di wilayah tiga‑titik (3T). Menurutnya, Dadan diduga memanfaatkan kekuasaan untuk melakukan jual beli titik SPPG serta menambah markup pada harga layanan.
Dadan Hindayana, yang dikenal aktif dalam jaringan politik lokal, dikatakan menengahi penjualan titik SPPG—sebuah fasilitas penting untuk penyediaan listrik di daerah terpencil. Dudung menegaskan bahwa proses jual beli tersebut tidak transparan dan menguntungkan pihak tertentu dengan mengurangi akses layanan bagi masyarakat.
Berikut poin‑poin utama yang diungkap Dudung:
- Penjualan titik SPPG dilakukan secara pribadi, melewati prosedur resmi pemerintah.
- Harga jual titik SPPG mengalami peningkatan signifikan (markup) dibandingkan tarif standar.
- Pendapatan tambahan dari markup diduga masuk ke kantong oknum yang terlibat, bukan untuk pengembangan infrastruktur.
- Masyarakat di wilayah 3T mengalami kenaikan biaya listrik tanpa peningkatan kualitas layanan.
Dampak dugaan praktik tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap program pembangunan infrastruktur di daerah terpencil. Dudung menyerukan investigasi lebih lanjut dari lembaga pengawas serta penegakan hukum agar proses alokasi titik SPPG kembali transparan dan adil.
Selain itu, pihak kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan mendalam, mengingat pentingnya layanan listrik bagi kesejahteraan warga 3T.







