Frankenstein45.Com – 30 Juni 2026 | Seorang ekonom ternama, Indef, mengkritik keras Undang-Undang Pengampunan dan Penghapusan Sanksi Keuangan (UU P2SK) yang baru saja disahkan. Menurutnya, regulasi ini berpotensi menjadi “karpet merah” bagi pelaku investasi gelap yang selama ini beroperasi di luar jaringan keuangan resmi.
Indef menyoroti dua aspek utama yang menjadi sorotan publik. Pertama, perlindungan hukum yang diberikan kepada transaksi keuangan, yang menurutnya dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan aliran dana ilegal. Kedua, celah penghindaran pajak yang terbuka lebar, memudahkan investor dengan modus operandi tidak transparan untuk mengurangi beban pajak secara signifikan.
Berikut beberapa poin kritis yang diangkat oleh Indef:
- Perlindungan Hukum Transaksi: UU P2SK memberikan jaminan hukum kepada semua jenis transaksi, tanpa membedakan sumber dana, sehingga mempermudah pencucian uang.
- Penghindaran Pajak: Ketentuan pengampunan pajak dapat dimanfaatkan untuk menutup-nutupi kewajiban pajak yang belum dibayar.
- Kurangnya Mekanisme Pengawasan: Sistem monitoring yang lemah membuat otoritas sulit melacak aliran dana yang mencurigakan.
Para pengamat menilai bahwa regulasi ini, meski bertujuan meningkatkan likuiditas pasar, dapat berbalik merugikan negara jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat. Mereka mengusulkan penambahan prosedur verifikasi sumber dana dan peningkatan koordinasi antar lembaga pengawas.
Pemerintah, di sisi lain, membela kebijakan tersebut dengan menyatakan bahwa UU P2SK dirancang untuk menarik investasi asing dan domestik, serta memperbaiki iklim bisnis di Indonesia. Namun, kritik dari kalangan ekonom menegaskan perlunya revisi agar tidak menjadi sarana bagi investor gelap.
Dalam beberapa minggu ke depan, diperkirakan akan ada diskusi intensif antara legislatif, regulator, dan stakeholder industri keuangan untuk menyeimbangkan antara kebutuhan investasi dan keamanan fiskal negara.




