Nadiem Makarim Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Nadiem Makarim Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Nadiem Makarim Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Frankenstein45.Com – 30 Juni 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama sepuluh tahun kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar satu miliar rupiah.

Berikut rangkuman fakta penting dari putusan tersebut:

  • Kasus berawal dari indikasi adanya mark‑up harga dan penyalahgunaan prosedur dalam pengadaan perangkat Chromebook untuk sekolah-sekolah negeri.
  • Penelitian komisi investigasi menemukan adanya aliran dana yang tidak sesuai dengan nilai kontrak resmi, yang kemudian mengarah pada tuduhan suap dan pencucian uang.
  • Jaksa menuntut Nadiem dengan pasal tentang korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pencucian uang, menuntut hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 triliun.
  • Pengadilan memutuskan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan catatan bahwa terdakwa dapat mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari.

Reaksi publik beragam. Beberapa kalangan menilai keputusan ini sebagai contoh tegas pemberantasan korupsi di tingkat tinggi, sementara yang lain menilai hukuman tersebut masih terlalu ringan mengingat besarnya kerugian negara yang dilaporkan mencapai ratusan miliar rupiah.

Jika vonis ini tetap berlaku, Nadiem Makarim akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Jakarta, sementara denda yang harus dibayarkan akan menjadi bagian dari upaya restitusi kepada negara.