Eks Direktur Pertamina: Pengadaan LNG Tak Perlu Izin Komisaris atau RUPS
Eks Direktur Pertamina: Pengadaan LNG Tak Perlu Izin Komisaris atau RUPS

Eks Direktur Pertamina: Pengadaan LNG Tak Perlu Izin Komisaris atau RUPS

Frankenstein45.Com – 24 April 2026 | Hari Karyuliarto, yang menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina (Persero) pada periode 2012-2014, menyatakan bahwa proses pengadaan gas alam cair (LNG) tidak memerlukan persetujuan khusus dari komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Menurutnya, keputusan terkait pembelian LNG berada dalam ranah operasional perusahaan yang diatur oleh peraturan internal serta perundang‑undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa Undang‑Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Minyak dan Gas Bumi memberikan wewenang kepada perusahaan energi untuk melakukan kontrak jual‑beli gas, termasuk LNG, tanpa harus melewati prosedur persetujuan ekstra di luar struktur manajemen yang telah ditetapkan. Selama nilai kontrak tidak melampaui batasan yang ditetapkan dalam kebijakan internal, proses tersebut dapat dilaksanakan oleh direksi secara langsung.

Berikut beberapa poin utama yang disampaikan oleh Karyuliarto:

  • Pengadaan LNG merupakan bagian dari strategi operasional untuk menjamin ketersediaan energi nasional, terutama bagi pembangkit listrik yang bergantung pada bahan bakar cair.
  • Persetujuan komisaris atau RUPS hanya diperlukan bila nilai kontrak melebihi ambang batas yang telah diatur dalam Anggaran Dasar atau kebijakan khusus perusahaan.
  • Pengawasan tetap dilakukan melalui audit internal dan laporan rutin kepada dewan komisaris, sehingga akuntabilitas tetap terjaga.
  • Jika ada perubahan signifikan dalam harga atau volume LNG, direksi wajib melaporkan kepada komisaris, namun tidak berarti harus mendapatkan persetujuan formal sebelum eksekusi.

Selain itu, Karyuliarto menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahap pengadaan. Perusahaan diharuskan menyampaikan laporan keuangan dan kinerja kontrak secara periodik, yang kemudian dapat ditinjau oleh pemegang saham dalam rapat umum tahunan. Hal ini memastikan bahwa meskipun tidak ada persetujuan langsung dari RUPS, kepentingan pemegang saham tetap terproteksi.

Penjelasan ini muncul di tengah sorotan publik terkait sejumlah proyek LNG yang sedang berlangsung, di mana beberapa pihak menilai bahwa proses pengadaan harus melalui mekanisme yang lebih ketat. Dengan menegaskan bahwa regulasi yang ada sudah memadai, Karyuliarto berharap dapat mengurangi keraguan serta mempercepat implementasi proyek energi strategis.

Secara keseluruhan, pernyataan tersebut menegaskan bahwa mekanisme internal Pertamina sudah cukup kuat untuk menangani pengadaan LNG tanpa harus melibatkan persetujuan ekstra dari komisaris atau RUPS, selama tidak melanggar batasan nilai kontrak yang telah ditetapkan.