Eks Finalis Puteri Indonesia Didakwa Praktik Medis Tanpa Kewenangan
Eks Finalis Puteri Indonesia Didakwa Praktik Medis Tanpa Kewenangan

Eks Finalis Puteri Indonesia Didakwa Praktik Medis Tanpa Kewenangan

Frankenstein45.Com – 03 Juli 2026 | Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap mantan finalis Puteri Indonesia yang diduga melakukan praktik medis tanpa kewenangan.

Pihak kejaksaan telah mengajukan dakwaan terhadap mantan finalis Puteri Indonesia ini, yang di antaranya adalah melakukan praktik medis tanpa izin dan tidak memenuhi standar profesi dokter.

Baca juga:

Sidang perdana ini dihadiri oleh jaksa penuntut, kuasa hukum, dan hakim.

Hasil sidang perdana ini akan menentukan apakah mantan finalis Puteri Indonesia ini akan diadili lebih lanjut atau tidak.

Baca juga:
Baca juga: