Eks Gubernur Sulawesi Selatan Nur Alam Dituduh Korupsi Rp 12 Miliar Terkait Pengelolaan Unsultra
Eks Gubernur Sulawesi Selatan Nur Alam Dituduh Korupsi Rp 12 Miliar Terkait Pengelolaan Unsultra

Eks Gubernur Sulawesi Selatan Nur Alam Dituduh Korupsi Rp 12 Miliar Terkait Pengelolaan Unsultra

Frankenstein45.Com – 11 Mei 2026 | Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduhnya terlibat dalam kasus korupsi senilai Rp 12 miliar yang terkait dengan pengelolaan Universitas Sulawesi Utara (Unsultra). Tuduhan ini muncul bersamaan dengan penyelidikan lama mengenai dugaan korupsi dalam proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang pernah menjerat nama Nur Alam.

Kasus IUP yang pernah mengaitkan Nur Alam dengan praktik korupsi pada tahun-tahun sebelumnya kembali menjadi bahan pertimbangan KPK. Pada kasus itu, Nur Alam dituduh memanfaatkan posisinya untuk mempengaruhi proses pemberian izin pertambangan kepada perusahaan tertentu, yang kemudian menimbulkan kerugian negara.

KPK Jakarta telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki alur keuangan dan dokumen kontrak terkait proyek Unsultra. Tim tersebut diharapkan dapat mengungkap mekanisme korupsi serta menilai peran Nur Alam dalam keputusan-keputusan strategis yang mengarah pada penyalahgunaan dana.

Sementara itu, perwakilan Nur Alam menyatakan bahwa mantan gubernur tersebut selalu berkomitmen pada transparansi dan menegaskan bahwa tuduhan ini masih dalam tahap penyelidikan. “Saya siap bekerja sama dengan pihak berwajib dan membuktikan bahwa tidak ada keterlibatan saya dalam penyalahgunaan dana,” ujar pernyataan yang diterima oleh tim redaksi.

Jika terbukti bersalah, Nur Alam dapat dikenakan hukuman pidana penjara dan denda yang signifikan, sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menambah panjang daftar nama pejabat tinggi di Indonesia yang menjadi sasaran KPK dalam upaya memberantas korupsi di sektor publik dan pendidikan.

Pengawasan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan semakin intensif, terutama setelah serangkaian kasus korupsi yang melibatkan institusi pendidikan tinggi. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran, termasuk yang terjadi di lingkungan universitas.