Frankenstein45.Com – 11 Mei 2026 | Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 8 Mei 2024. Laporan tersebut diajukan oleh Koalisi Sultra Bersih, sebuah organisasi masyarakat sipil yang menuntut akuntabilitas atas dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp12 miliar selama masa kepemimpinannya.
Berikut rangkaian peristiwa yang terjadi hingga kini:
- 27 April 2024 – Koalisi Sultra Bersih mengumpulkan dokumen dan bukti yang menunjukkan adanya transaksi keuangan mencurigakan pada proyek pembangunan infrastruktur daerah.
- 5 Mei 2024 – Koalisi mengirimkan surat laporan resmi kepada KPK, menyertakan temuan audit internal serta saksi mata yang menilai adanya indikasi penyalahgunaan dana publik.
- 8 Mei 2024 – KPK menerima laporan, melakukan verifikasi awal, dan menyatakan bahwa kasus tersebut masuk dalam ranah penyidikan korupsi.
Dalam laporan tersebut, Koalisi menuduh Nur Alam dan sejumlah oknum di lingkungan pemerintah provinsi melakukan:
- Pembayaran ganda pada kontrak pengadaan barang dan jasa, yang mengakibatkan selisih pembayaran sebesar Rp12 miliar.
- Penyalahgunaan wewenang dalam penetapan pemenang tender, yang menguntungkan pihak tertentu.
- Pencatatan anggaran fiktif pada beberapa program pembangunan, yang kemudian tidak terealisasi.
KPK menyatakan akan membuka penyelidikan lebih lanjut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keuangan, memanggil saksi, dan menelusuri aliran dana. Jika terbukti, Nur Alam dapat dikenai sanksi pidana penjara serta denda sesuai Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Nur Alam belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Pendukungnya menilai laporan itu merupakan upaya politik untuk menggulingkan reputasi mantan gubernur, sementara kritikus menegaskan pentingnya akuntabilitas publik.
Kasus ini menambah daftar penyelidikan korupsi di tingkat provinsi yang tengah menjadi sorotan publik, mengingat dampak finansial yang signifikan bagi pembangunan daerah.




