Eks Kapolres Bima Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka TPPU Narkoba
Eks Kapolres Bima Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka TPPU Narkoba

Eks Kapolres Bima Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka TPPU Narkoba

Frankenstein45.Com – 30 April 2026 | Komisi I Bareskrim Polri mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus tindak pidana penggunaan dan peredaran narkotika (TPPU), salah satunya adalah mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima, Didik Putra Kuncoro. Penetapan ini menandai lanjutan penyelidikan setelah sebelumnya Didik Putra terlibat dalam kasus narkoba yang menarik sorotan publik.

Selain Didik Putra, empat tersangka lainnya juga telah ditetapkan, namun identitas lengkap mereka belum diungkap secara publik. Bareskrim menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut dan akan memperluas cakupan bukti serta saksi yang relevan.

Reaksi dari kalangan kepolisian dan masyarakat beragam. Sebagian menilai penetapan Didik Putra sebagai langkah tegas untuk menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum, termasuk mantan pejabat tinggi kepolisian. Sementara itu, kelompok advokasi hukum menekankan pentingnya proses peradilan yang transparan dan menghormati hak asasi manusia bagi semua tersangka.

Jika terbukti bersalah, Didik Putra dapat dijatuhi hukuman pidana penjara, denda, atau kombinasi keduanya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang‑Undang Narkotika. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum lainnya untuk menjauhkan diri dari perbuatan yang melanggar hukum.