Frankenstein45.Com – 30 April 2026 | Pengadilan Militer Jakarta kembali memproses perkara penyiraman terhadap aktivis Andrie Yunus. Pada sidang sebelumnya, empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa menyatakan telah memahami seluruh isi dakwaan namun menolak mengajukan nota pembelaan.
Keputusan penolakan tersebut membuat dakwaan langsung dianggap diterima oleh majelis hakim, sehingga proses persidangan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Berikut rangkuman fakta utama yang terungkap dalam persidangan:
- Keempat terdakwa merupakan anggota satuan BAIS TNI yang dituduh melakukan tindakan penyiraman dengan zat kimia pada 16 Januari 2024.
- Pengadilan menegaskan bahwa pemahaman terdakwa atas dakwaan tidak menghilangkan kewajiban mereka untuk mengajukan pembelaan formal.
- Majelis hakim menolak permohonan penundaan sidang yang diajukan oleh tim pembela.
- Pemeriksaan saksi-saksi kini menjadi fokus utama, termasuk keterangan saksi mata dan ahli forensik.
Hakim juga mengingatkan bahwa proses hukum militer tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, serta peraturan disiplin militer yang relevan.
Jika terdakwa tidak dapat memberikan pembelaan tertulis, keputusan akhir akan didasarkan pada bukti-bukti yang telah dipresentasikan selama persidangan.
Kasus ini mendapat sorotan luas karena melibatkan hak kebebasan berpendapat dan prosedur hukum militer yang dianggap sensitif oleh publik. Pengamat hukum memperkirakan bahwa putusan akhir dapat menjadi preseden penting bagi penanganan kasus serupa di masa depan.




