Frankenstein45.Com – 14 Mei 2026 | Jakarta – Kasus penggelapan dana gereja yang melibatkan mantan pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) Andi Hakim memuncak setelah ia ditangkap di bandara Australia pada Senin pagi. Penangkapan tersebut menambah deretan kasus keuangan besar yang juga menjerat istri mantan pejabat bank BUMN, Camelia Rosa, yang kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena diduga menyalahgunakan dana nasabah untuk proyek pribadi.
Latar Belakang Kasus Andi Hakim
Andi Hakim, mantan eksekutif senior BNI, diketahui telah melarikan diri ke luar negeri pada pertengahan tahun 2025 setelah muncul indikasi kuat bahwa ia mengalihkan dana sebesar Rp28 miliar milik jemaat sebuah gereja di Jakarta ke rekening pribadi di luar negeri. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk investasi properti dan pembelian barang mewah. Penyelidikan awal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menemukan jejak transaksi lintas negara yang mengarah pada rekening di Australia.
Penangkapan di Bandara Australia
Pada 12 Mei 2026, petugas Imigrasi Australia bersama tim Interpol berhasil menahan Andi Hakim saat ia tiba di Bandara Internasional Sydney dengan paspor yang masih berlaku. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya permintaan penangkapan internasional (Interpol Red Notice) yang dikeluarkan oleh Indonesia. Selama pemeriksaan, Andi mengakui bahwa ia menyiapkan dana tersebut dalam bentuk mata uang kripto dan transfer bank internasional, namun menolak mengungkapkan lokasi pasti dana tersebut.
Selanjutnya, Andi akan diekstradisi ke Indonesia untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana gereja yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan.
Kasus Camelia Rosa: Penggelapan Dana Nasabah dan Penggunaan untuk Bisnis Pribadi
Sementara itu, di Jakarta, polisi menetapkan Camelia Rosa (CR), istri mantan pejabat bank BUMN, sebagai tersangka TPPU. Menurut hasil penyidikan, sekitar Rp7 miliar dari total Rp28 miliar dana nasabah yang digelapkan oleh suaminya telah dialokasikan untuk mendirikan unit bisnis pribadi. Dana tersebut dipakai untuk:
- Membangun sebuah kafe modern di kawasan elit Jakarta.
- Pengembangan fasilitas sport center dengan arena futsal dan gym.
- Pendirian mini zoo yang menampung berbagai spesies hewan eksotis untuk atraksi wisata keluarga.
Investigasi mengungkap bahwa Camelia Rosa berperan aktif dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan tersebut, termasuk pencatatan fiktif dan penggunaan rekening offshore untuk menutupi jejak aliran dana.
Implikasi Hukum dan Dampak Sosial
Kedua kasus ini menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat, terutama jemaat gereja yang merasa dikhianati oleh pihak yang dipercayakan mengelola dana ibadah. Para ahli hukum menilai bahwa jika terbukti bersalah, Andi Hakim dapat dijatuhi hukuman penjara maksimum 20 tahun dan denda yang setara dengan nilai kerugian. Sementara Camelia Rosa, sebagai pelaku pencucian uang, berpotensi menghadapi hukuman serupa, mengingat peranannya dalam memperlancar aliran dana hasil kejahatan.
Pengadilan juga dapat memerintahkan restitusi kepada para korban, yaitu pengembalian dana yang telah disalahgunakan beserta bunga. Upaya pemulihan dana kini menjadi prioritas Kementerian Keuangan melalui Badan Pengelola Keuangan (BPK).
Reaksi Publik dan Upaya Pemerintah
Reaksi publik di media sosial menunjukkan kekecewaan dan tuntutan transparansi yang lebih ketat dalam pengelolaan dana institusi keagamaan maupun keuangan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperketat regulasi anti pencucian uang (AML) serta meningkatkan pengawasan terhadap pejabat publik yang memiliki akses ke dana publik atau donasi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menyiapkan prosedur audit khusus untuk mengidentifikasi potensi penyalahgunaan dana serupa di masa mendatang. Sementara itu, gereja yang menjadi korban penggelapan berencana melakukan audit internal dan bekerja sama dengan lembaga keuangan untuk melacak sisa dana yang masih berada di dalam sistem.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya akuntabilitas dan integritas dalam mengelola dana publik serta perlunya mekanisme pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan.




